Jakarta,http://Eksisjambi.com – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut sebelumnya di sampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyusul temuan maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku sangat setuju dengan wacana pelarangan tersebut. Ia menilai bahwa vape kini tidak lagi sekadar di gunakan sebagai alternatif rokok, tetapi berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat terlarang.
“Vape saat ini tidak hanya digunakan untuk rokok elektrik biasa, tapi juga bisa menjadi kamuflase untuk mengonsumsi narkoba. Ini sangat berbahaya jika tidak segera ditindak,” ujar Sahroni.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, ia mendorong agar larangan vape dapat dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dalam pengujian tersebut, ditemukan sejumlah cairan yang mengandung zat narkotika, seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate yang merupakan obat bius.
BNN menilai bahwa peredaran narkoba melalui media vape semakin marak dan sulit dikendalikan. Modus ini dinilai lebih terselubung karena bentuknya yang menyerupai produk legal, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan penindakan.
Selain itu, BNN juga mencatat munculnya ratusan jenis zat psikoaktif baru yang terus berkembang. Fenomena ini semakin memperumit upaya pengawasan karena banyak zat tersebut belum sepenuhnya terdaftar dalam regulasi yang ada.
“Perkembangan zat psikoaktif baru ini sangat cepat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan adaptif untuk mengantisipasi penyalahgunaan,” ungkap pihak BNN.
Dukungan dari DPR RI terhadap usulan pelarangan vape ini dinilai membuka peluang besar bagi lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Jika nantinya disahkan dalam undang-undang, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.**







