Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 16 April 2026 - 09:48 WIB

OJK Sesuaikan Kebijakan SLIK, Dorong Akses Pembiayaan Perumahan Lebih Luas

OJK menyesuaikan kebijakan SLIK dengan hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta

OJK menyesuaikan kebijakan SLIK dengan hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian kebijakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai langkah strategis untuk mempercepat akses pembiayaan sektor perumahan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dalam kebijakan terbaru tersebut, sistem SLIK kini hanya akan menampilkan catatan kredit dengan nilai di atas Rp1 juta.

“Kami memutuskan SLIK yang di tampilkan hanya untuk catatan kredit di atas Rp1 juta, sebagai hasil evaluasi dan diskusi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica dalam keterangannya.

Penyesuaian ini di harapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah dan pekerja informal, untuk mengakses pembiayaan perumahan. Selama ini, catatan kredit kecil dengan nominal rendah kerap menjadi penghambat dalam proses pengajuan kredit, meskipun tidak mencerminkan risiko yang signifikan.

Baca Juga :  Tambang Emas PT.Freeport Indonesia Setor Rp7,73 triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah ....ini Rinciannya

Dengan kebijakan baru tersebut, OJK berupaya menyeimbangkan antara prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan dan kebutuhan untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

OJK menilai bahwa pencatatan kredit dengan nominal kecil di bawah Rp1 juta memiliki dampak risiko yang relatif rendah terhadap profil kredit seseorang. Oleh karena itu, penyederhanaan data yang di tampilkan di SLIK di harapkan dapat membantu lembaga keuangan dalam melakukan penilaian kredit yang lebih proporsional dan relevan.

Baca Juga :  Gunung Purba Toba,  Supervolcano Raksasa yang Kini Jadi Danau Toba

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki hunian layak.

Meski di lakukan pelonggaran dalam tampilan data SLIK, OJK menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential principle) tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang di ambil. Lembaga jasa keuangan tetap di wajibkan melakukan analisis kredit secara komprehensif sebelum memberikan pembiayaan kepada debitur.

Kebijakan ini di harapkan dapat menjadi stimulus positif bagi sektor properti sekaligus meningkatkan pertumbuhan kredit perumahan di tengah tantangan ekonomi saat ini.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Operasi Pasar Di Kabupaten Tebo Untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Resmi Dilantik, Amrina: Kami Siap Kawal Pemilu Berintegritas

Bangko

Bupati M. Syukur Pada Safari Ramadhan 1447 H di- Tabsel Ungkap Komitmen Pemerintah Membangun Infrastruktur
Polda Jambi

Daerah

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba Selama Januari 2026, Amankan 44,45 Kg Barang Bukti

Bangko

Program MBG Merangin Mendadak Jadi Percontohan
Info Terbaru BMKG

Daerah

BMKG: 76,8 Persen Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Hujan
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia di Tengah Dinamika Global

Daerah

Wawako Antos Sambut Kunjungan Pamit Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli