Home / Daerah / Nasional / News / Provinsi Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

TPP ASN Pemprov Jambi Belum Cair, Terkendala Persetujuan Pusat

TPP ASN Pemerintah Provinsi Jambi periode Januari–Maret 2026

TPP ASN Pemerintah Provinsi Jambi periode Januari–Maret 2026

Jambi, Eksisjambi.com  – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk periode Januari hingga Maret 2026 hingga kini belum juga di cairkan. Keterlambatan tersebut di pastikan bukan karena keterbatasan anggaran daerah, melainkan akibat kendala administratif di tingkat pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa proses pencairan TPP masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, seiring adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jambi.

“Persoalannya bukan tidak di bayar, uangnya ada dan sudah di siapkan. Saat ini tinggal menunggu proses dari pusat,” ujar Sudirman, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, anggaran untuk pembayaran TPP telah tersedia dalam APBD, namun pencairan belum bisa di lakukan sebelum seluruh proses administrasi mendapatkan persetujuan resmi.

Sudirman menjelaskan, salah satu faktor utama keterlambatan adalah perubahan nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah. Salah satunya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang kini berdiri sendiri setelah sebelumnya tergabung dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Baca Juga :  Keterlambatan Gaji ASN Kota Sungai Penuh Bikin Resah

Perubahan tersebut berdampak langsung pada skema penghasilan pegawai, khususnya terkait hilangnya komponen upah pungut.

“Sebelumnya komposisi penghasilan pegawai sekitar 40 persen dari TPP dan 60 persen dari upah pungut. Sekarang, dengan tidak adanya lagi fungsi pemungutan, seluruh penghasilan harus ditopang melalui TPP,” jelasnya.

Kondisi ini membuat Pemprov Jambi harus mengajukan ulang usulan persetujuan kepada pemerintah pusat, meskipun sebelumnya pengajuan serupa telah di lakukan.

Saat ini, Pemprov Jambi masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah daerah juga menanti jadwal klarifikasi terkait kemungkinan penyesuaian atau penambahan anggaran TPP.

Sudirman menambahkan, pencairan TPP tidak bisa di lakukan secara parsial atau hanya untuk OPD tertentu. Seluruh proses harus di setujui dalam satu sistem secara menyeluruh.

Baca Juga :  Layanan ATM dan M-Banking Bank Jambi Masih Lumpuh Nasabah Terpaksa Antre di Teller

“Tidak bisa di bayar sebagian-sebagian. Harus satu sistem di setujui dulu, baru bisa di cairkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko hukum dan administratif apabila pencairan di lakukan tanpa dasar persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan pengalaman di salah satu daerah di Jambi, pencairan TPP yang di lakukan lebih awal justru berujung pada temuan audit dan mewajibkan ASN mengembalikan dana yang telah di terima.

Karena itu, Pemprov Jambi memilih berhati-hati dan memastikan seluruh prosedur di penuhi sebelum pencairan di lakukan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh ASN untuk tetap bersabar menunggu proses administrasi rampung. TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan pegawai, sehingga pencairannya harus di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov memastikan bahwa begitu persetujuan dari pemerintah pusat di terbitkan, proses pencairan TPP akan segera di realisasikan.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Halal BI Halal Pada Saat Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Apel Karhutla Provinsi Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Kodam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

News

Menelisik Akar Defisit Anggaran ABPD

Advertorial

Listrik 2,5 Juta Pelanggan Sudah Berhasil Menyala di Sumatra Selatan Jambi dan Bengkulu
kode redeem FC Mobile,

Daerah

Cek Kode Redeem FC Mobile 6 Januari 2026 Banjir Gems dan Pemain Ikonik!

Bangko

Bupati M. Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai Tak Masuk Pasca Libur Nataru

Daerah

10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Advertorial

DPRD Provinsi Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum LKPJ dan Perubahan RPJMD 2021-2026