Makassar, http://Eksisjambi.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan jutaan barang ilegal di Kompleks Gedung Keuangan Negara Makassar.
Barang yang di musnahkan terdiri dari 31,9 juta batang rokok ilegal, 1.640,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta ratusan kosmetik dan obat-obatan tanpa izin.
Nilai rokok ilegal yang di musnahkan mencapai Rp47,9 miliar. Sementara nilai minuman beralkohol ilegal di perkirakan sebesar Rp365 juta.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 103 pieces kosmetik dan obat-obatan ilegal dengan nilai sekitar Rp3,8 juta.
Dari seluruh barang ilegal tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil di amankan di perkirakan mencapai Rp201 juta.
Kegiatan pemusnahan di hadiri sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi vertikal. Hadir pula perwakilan Pemprov Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan jajaran Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pemusnahan barang ilegal menjadi bentuk transparansi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini di laksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan guna melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tersebut di lakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai akan terus di perkuat. Langkah ini di lakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah kerugian negara.**







