Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:41 WIB

Pokir DPR/DPRD: Pengertian, Dasar Hukum, dan Perannya dalam Pembangunan Daerah

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir menjadi salah satu hak penting anggota DPR dan DPRD dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Melalui Pokir, aspirasi masyarakat dapat masuk ke dalam program pembangunan pemerintah daerah maupun pusat.

Keberadaan Pokir telah di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pokir bukan sekadar usulan politik, tetapi bagian dari mekanisme resmi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Apa Itu Pokir?

Pokir adalah dokumen resmi yang berisi usulan program, saran, dan masukan dari anggota DPR atau DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.

Usulan tersebut biasanya di peroleh saat anggota dewan melakukan reses, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, hingga dialog langsung dengan warga di daerah pemilihannya.

Pokir berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat dan program pembangunan pemerintah. Dengan adanya Pokir, berbagai kebutuhan masyarakat dapat di pertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran daerah.

Dasar Hukum Pokir DPR/DPRD

Hak mengajukan Pokir memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa aturan yang mengatur Pokir antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Undang-undang ini menjelaskan bahwa anggota DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi anggota dewan untuk menyampaikan Pokir dalam proses penyusunan program pembangunan daerah.

Baca Juga :  Dies Natalis Ke-19 SMKN 2 Tebo Gelar Expo Tahun 2023-2024

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur bahwa Badan Anggaran DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa Pokir kepada kepala daerah sebelum penetapan RKPD.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Dalam aturan ini di jelaskan bahwa Pokir merupakan hasil kajian pembangunan yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPD dan RPJMD.

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh usulan Pokir wajib di input secara digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Mekanisme Pengajuan Pokir

Pengajuan Pokir di lakukan melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Berikut prosesnya:

1. Penyerapan Aspirasi

Anggota DPR atau DPRD melakukan reses dan pertemuan dengan masyarakat untuk menerima usulan pembangunan.

2. Penyusunan Dokumen

Aspirasi masyarakat kemudian di susun menjadi dokumen Pokir yang memuat jenis kegiatan, lokasi, dan tujuan program.

3. Penginputan ke SIPD

Dokumen Pokir di input ke dalam aplikasi SIPD agar dapat di proses oleh pemerintah daerah dan OPD terkait.

4. Verifikasi dan Pembahasan

Usulan Pokir akan di verifikasi dan dibahas dalam forum Musrenbang serta rapat koordinasi pembangunan daerah.

5. Masuk ke RKPD dan APBD

Jika di setujui, Pokir akan di masukkan ke dalam RKPD dan menjadi bagian dari APBD untuk di realisasikan.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ T.A 2025

Pokir memiliki peran besar dalam pembangunan daerah. Melalui Pokir, kebutuhan masyarakat dapat menjadi prioritas pembangunan pemerintah.

Pokir juga membantu menciptakan pembangunan yang lebih merata dan sesuai kondisi di lapangan. Dengan demikian, masyarakat merasa ikut terlibat dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Selain itu, Pokir menjadi salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi karena aspirasi rakyat dapat di sampaikan melalui wakilnya di parlemen.

Meski menjadi hak anggota dewan, pengajuan Pokir harus di lakukan secara bertanggung jawab. Usulan program harus realistis, sesuai aturan, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Transparansi dan pengawasan juga penting agar Pokir tidak di salahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dengan pengelolaan yang baik, Pokir dapat menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pokir DPR dan DPRD merupakan hak yang di jamin undang-undang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam program pembangunan pemerintah.

Melalui Pokir, kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah secara resmi dan terukur. Karena itu, Pokir memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan sesuai kebutuhan rakyat.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan III Tahun 2024
Ajaran Rasulullah

Daerah

Kunci Rahasia Yang Membuka Mata Hati
Kebun Teh Kayu Aro

Daerah

Umur Kebun Teh Kayu Aro, Satu Abad, Azhar Apresiasi Kerinci

Advertorial

Bupati Romi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Tanjung Jabung Timur

Advertorial

Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Anarkis

Advertorial

Study Banding Pansus RPJPD Kota Sungai Penuh Ke BAPPEDA Prov.Jambi
Jalan Ekonomi Rusak di gunung raya Kerinci

Daerah

Jalan Penghubung Selampaung – Pelayang Rusak Parah, Warga Minta Pemkab Kerinci Segera Bertindak

Artikel

Misteri Cahaya Langit  Sebelum Terjadi Gempa