Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Auditor Kerugian Negara Bukan Hanya BPK

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa pihak yang dapat melakukan audit kerugian negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut di ambil guna menyikapi beragam tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang belakangan di sebut menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan surat edaran tersebut telah di sampaikan ke daerah agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap putusan MK.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa menafsirkan sendiri. Baca secara utuh putusan MK itu, tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu,” kata Anang seperti di kutip Antara di Jakarta.

Baca Juga :  Isuzu Panther Turbo 2026: Mobil Andalan yang Tangguh dan Tetap Jadi Pilihan Keluarga

Surat edaran tersebut di ketahui di tandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Isi SE itu membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kejagung menilai putusan MK tidak dapat di maknai secara sempit bahwa hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian negara. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, penghitungan kerugian negara juga dapat di lakukan oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sejumlah permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang di ajukan pemohon.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT di Murung Raya

Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP harus merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan tersebut kemudian memunculkan berbagai interpretasi di tengah aparat penegak hukum dan publik mengenai kewenangan auditor dalam menentukan kerugian negara pada kasus korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, Kejagung berharap seluruh jajaran kejaksaan memahami putusan MK secara menyeluruh dan tidak menafsirkan secara parsial agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi

Bangko

Lettu Inft Juhardi Ikuti Peringati Hari Olahraga Nasional 2024, KORMI Provinsi Jambi

Daerah

Awan Panas Guguran Gunung Merapi Meluncur 2 Kilometer

Advertorial

Guntur Resmi Gantikan Gatot Selaku Pimpinan Saat Rapat Paripurna Anggota DPRD Tanjab Timur

Daerah

Suzuki Fronx Hadir, Tawarkan Desain Elegan dan Fitur Modern untuk Pengalaman Berkendara Maksimal

Bangko

H M Syukur dan H A Khafidh Motivasi Para Santri

Daerah

Bupati Tanjab Barat Terima Langsung Kunjungan BKKBN Provinsi Jambi Dalam Rangka Audensi

Daerah

Wako AJB Lepas Pamit Ketua PN Dedi Kuswara, SH.MH.