Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:09 WIB

KPPU Hadirkan Ahli Hukum Persaingan di Sidang Distribusi AC AUX

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia, Selasa (19/5/2026).

Sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak Investigator untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Sidang di pimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam persidangan, Investigator menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Anita Afriana, sebagai saksi ahli hukum persaingan usaha.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Herlina Ahmadi Buka Lomba Mewarnai Tingkat Kota Sungai Penuh

Investigator menjelaskan, Anita sebelumnya telah di mintai pendapat pada tahap penyelidikan. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).

Dalam keterangannya, Anita menjelaskan dugaan pelanggaran terhadap empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Anita, dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 termasuk kategori per se illegal. Artinya, tindakan tersebut di anggap bertentangan dengan hukum persaingan usaha tanpa perlu pembuktian dampak lebih lanjut terhadap pasar.

Baca Juga :  Wisata Danau Kaco di Desa Manjunto Lempur Kerinci Resmi Dibuka Kembali

Sementara itu, dugaan pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 huruf d menggunakan pendekatan campuran antara per se illegal dan rule of reason.

“Penilaiannya membutuhkan analisis lebih lanjut terkait konteks, tujuan, dan dampak tindakan para pihak,” jelas Anita dalam persidangan.

Keterangan ahli menjadi bagian penting dalam pendalaman aspek hukum perkara distribusi AC merek AUX yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPPU.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk pendingin udara di pasar Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

BSDK MA Gandeng KPK Gelar Pendidikan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan

Advertorial

Kapolres Pimpin Langsung Serah Terima Jabatan Di Lingkup Mapolres Tebo

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul KH. Tauhidullah dan Peringatan Harlah Madrasah Salafiyyah ke-62

News

Dukungan Ahmadi Zubir Terus Mengalir dari Semua Kalangan dan Tokoh Wanita Kota Sungai Penuh

Artikel

Prof. Warsito, Ilmuwan Indonesia Penemu Terapi Kanker Medan Listrik
PSB 1961 Bunga Tanjung

Kerinci

PSB 1961 Bunga Tanjung Melaju ke Final Siap Boyong Piala Bupati Cup Kerinci 2025

Advertorial

Dirut H.MA. Thalib, Bantah Gara-gara Kain Kasa Pasien Tidak Jadi Operasi
investasi, jalan khusus minerba, PT SAS, Jambi, UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja, OSS, pembangunan infrastruktur, pemerintah Jambi, dampak sosial ekonomi

Advertorial

Investasi Jalan Khusus PT. SAS di Jambi Diperkuat Payung Hukum, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Masyarakat