Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:56 WIB

Indonesia Wajibkan Eksportir Sawit Lapor ke Danantara Mulai Juni 2026

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru bagi eksportir minyak sawit dan komoditas strategis lainnya mulai Juni 2026. Seluruh pelaku ekspor di wajibkan melaporkan aktivitas perdagangan mereka kepada badan negara baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan ini di buat untuk meningkatkan transparansi perdagangan dan memberantas praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pemerintah menilai praktik tersebut selama ini merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan pajak dan devisa hasil ekspor.

Dalam aturan baru itu, eksportir wajib melaporkan data lengkap transaksi ekspor. Data tersebut meliputi volume pengiriman, harga jual, negara tujuan, hingga pembayaran internasional.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Bank BUMN Utamakan Dampak bagi Rakyat, Dorong Pembiayaan Merata untuk UMKM

Komoditas yang masuk dalam pengawasan antara lain minyak sawit mentah (CPO), nikel, batu bara, timah, dan sejumlah hasil perkebunan lainnya.

Pemerintah menegaskan sistem baru ini bertujuan menciptakan pengawasan perdagangan yang lebih ketat dan terbuka. Seluruh transaksi ekspor diharapkan tercatat secara akurat dan terintegrasi.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menghadirkan transparansi total dalam perdagangan komoditas Indonesia,” demikian keterangan pemerintah.

Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai pusat pemantauan perdagangan komoditas nasional. Badan tersebut juga akan mengelola data ekspor secara terintegrasi untuk mendukung pengawasan pemerintah.

Pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perdagangan Indonesia. Selain itu, aturan baru tersebut di yakini mampu memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas dunia.

Baca Juga :  Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriyah 

Namun, sejumlah pelaku usaha meminta pemerintah memastikan sistem pelaporan tidak menambah hambatan birokrasi bagi eksportir.

Indonesia saat ini merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu eksportir utama nikel dan batu bara global.

Karena itu, kebijakan baru ini di perkira akan memberi dampak besar terhadap perdagangan komoditas internasional.

Pemerintah memastikan aturan mulai di terapkan secara bertahap pada Juni 2026. Pengawasan dan sanksi juga akan di berlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.**

Share :

Baca Juga

News

MPC PP Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Kelurahan Tungkal IV

Daerah

Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasional

Advertorial

PJ.Asraf Ikuti Kegiatan Tanam Pohon Bersama Kapolres Kerinci

Daerah

Wawako Zulhelmi Hadiri Kenduri Sko Koto Dumo

Advertorial

Musrenbangdes Desa Merbau Terapkan RKPD Tahun 2026 Mengacu Pada Infrastruktur

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Berikan Solusi Atasi Kemacetan Akibat Aktivitas Batu Bara

Daerah

Ketua DPRD Fajran Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021

Daerah

Wabup H.Ami Taher Hadiri kinerja 8 aksi stunting kabupaten/kota di Provinsi Jambi