Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:56 WIB

Indonesia Wajibkan Eksportir Sawit Lapor ke Danantara Mulai Juni 2026

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru bagi eksportir minyak sawit dan komoditas strategis lainnya mulai Juni 2026. Seluruh pelaku ekspor di wajibkan melaporkan aktivitas perdagangan mereka kepada badan negara baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan ini di buat untuk meningkatkan transparansi perdagangan dan memberantas praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pemerintah menilai praktik tersebut selama ini merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan pajak dan devisa hasil ekspor.

Dalam aturan baru itu, eksportir wajib melaporkan data lengkap transaksi ekspor. Data tersebut meliputi volume pengiriman, harga jual, negara tujuan, hingga pembayaran internasional.

Baca Juga :  Ambung, Keranjang Tradisional Suku Anak Dalam yang Sarat Nilai Budaya

Komoditas yang masuk dalam pengawasan antara lain minyak sawit mentah (CPO), nikel, batu bara, timah, dan sejumlah hasil perkebunan lainnya.

Pemerintah menegaskan sistem baru ini bertujuan menciptakan pengawasan perdagangan yang lebih ketat dan terbuka. Seluruh transaksi ekspor diharapkan tercatat secara akurat dan terintegrasi.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menghadirkan transparansi total dalam perdagangan komoditas Indonesia,” demikian keterangan pemerintah.

Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai pusat pemantauan perdagangan komoditas nasional. Badan tersebut juga akan mengelola data ekspor secara terintegrasi untuk mendukung pengawasan pemerintah.

Pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perdagangan Indonesia. Selain itu, aturan baru tersebut di yakini mampu memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas dunia.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng April 2026 Naik Tipis, Dipicu Mekanisme Pasar dan Biaya Kemasan

Namun, sejumlah pelaku usaha meminta pemerintah memastikan sistem pelaporan tidak menambah hambatan birokrasi bagi eksportir.

Indonesia saat ini merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu eksportir utama nikel dan batu bara global.

Karena itu, kebijakan baru ini di perkira akan memberi dampak besar terhadap perdagangan komoditas internasional.

Pemerintah memastikan aturan mulai di terapkan secara bertahap pada Juni 2026. Pengawasan dan sanksi juga akan di berlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.**

Share :

Baca Juga

Danau Kerinci

Daerah

Air Danau Kerinci Susut Mengkhawatirkan 
Istimewa

Daerah

Kasus Ijazah Amrizal Mengemuka, Integritas Verifikasi KPU – Bawaslu Kerinci Jadi Sorotan

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Reses DPRD Jambi di Bengkolan II, Bantuan untuk Petani dan UMKM Disalurkan

Daerah

Memahami Makna Ma’rifat, Hakikat, dan Jalan Ruhani Menuju Allah
Federasi Futsal Indonesia

Internasional

Uzbekistan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 

Daerah

Sekda Kerinci : Jadikan Momentum strategis guna menggugah kesadaran kita
Gubernur Cup 2026

Daerah

Gubernur Cup Jambi 2026 PS Kerinci Takluk 0-3 dari PS Merangin
Jalan Tol Sumatera

Daerah

Tol Palembang–Betung Rampung 2026, Arus Lampung–Jambi Lancar Jaya