Jakarta, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru bagi eksportir minyak sawit dan komoditas strategis lainnya mulai Juni 2026. Seluruh pelaku ekspor di wajibkan melaporkan aktivitas perdagangan mereka kepada badan negara baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kebijakan ini di buat untuk meningkatkan transparansi perdagangan dan memberantas praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Pemerintah menilai praktik tersebut selama ini merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan pajak dan devisa hasil ekspor.
Dalam aturan baru itu, eksportir wajib melaporkan data lengkap transaksi ekspor. Data tersebut meliputi volume pengiriman, harga jual, negara tujuan, hingga pembayaran internasional.
Komoditas yang masuk dalam pengawasan antara lain minyak sawit mentah (CPO), nikel, batu bara, timah, dan sejumlah hasil perkebunan lainnya.
Pemerintah menegaskan sistem baru ini bertujuan menciptakan pengawasan perdagangan yang lebih ketat dan terbuka. Seluruh transaksi ekspor diharapkan tercatat secara akurat dan terintegrasi.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menghadirkan transparansi total dalam perdagangan komoditas Indonesia,” demikian keterangan pemerintah.
Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai pusat pemantauan perdagangan komoditas nasional. Badan tersebut juga akan mengelola data ekspor secara terintegrasi untuk mendukung pengawasan pemerintah.
Pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perdagangan Indonesia. Selain itu, aturan baru tersebut di yakini mampu memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas dunia.
Namun, sejumlah pelaku usaha meminta pemerintah memastikan sistem pelaporan tidak menambah hambatan birokrasi bagi eksportir.
Indonesia saat ini merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu eksportir utama nikel dan batu bara global.
Karena itu, kebijakan baru ini di perkira akan memberi dampak besar terhadap perdagangan komoditas internasional.
Pemerintah memastikan aturan mulai di terapkan secara bertahap pada Juni 2026. Pengawasan dan sanksi juga akan di berlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.**







