Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

DPR RI Setujui Revisi UU Polri Jadi RUU Inisiatif, Fokus Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Langkah ini di ambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memperjelas aturan, serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam melakukan pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sosial di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa revisi UU Polri di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat luas.

Baca Juga :  Inginkan Jadi Pemimpin Tebo, Warga Rimbo Bujang Undang Undang Aspan -Tono Tatap Muka

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting di lakukan guna mempertegas kewenangan, tugas, serta fungsi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.

“Revisi ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Polri nantinya akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia menekankan pentingnya menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga terkait agar revisi UU Polri dapat di susun secara komprehensif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR ke MK

“Komisi III akan melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak masukan agar revisi UU Polri lebih komprehensif dan tepat sasaran,” kata Safaruddin.

DPR RI berharap revisi UU Polri nantinya mampu mendorong institusi kepolisian menjadi semakin profesional, proporsional dalam penegakan hukum, serta semakin hadir dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Selain itu, revisi tersebut juga di harapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

IKAMARU-J  Gelar Dialog Terbuka Penanganan Sampah di Kota Sungai penuh

Kerinci

Dipastikan!! ..Kenduri Sko Anak Jantan Anak Batino Depati IV Wilayah Kumun Debai Pada Minggu 6 Juli 2025

Bangko

Polsek Tabir Ulu Gandeng MMC Beri Pelayanan Kesehatan Gratis
Shahed Rusia

Internasional

Inovasi Berbahaya!!..Shahed Rusia Bisa Hindari Pertahanan
ALFIN - AZHAR

Daerah

Di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional, Wako Alfin Berhasil Gaet Proyek Skala Besar ke Daerah
situs slot gacor 2025,

Daerah

Zeus138 Hadir sebagai Situs Slot Gacor Terlengkap 2025, Tawarkan RTP Tinggi dan Bonus Harian

Daerah

Pilwako 2024 Dukungan DPD Golkar Sungai Penuh Terbelah

Advertorial

Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi