Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

DPR RI Setujui Revisi UU Polri Jadi RUU Inisiatif, Fokus Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Langkah ini di ambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memperjelas aturan, serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam melakukan pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sosial di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa revisi UU Polri di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat luas.

Baca Juga :  Puan Maharani Soroti Hantavirus, Pemerintah Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting di lakukan guna mempertegas kewenangan, tugas, serta fungsi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.

“Revisi ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Polri nantinya akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia menekankan pentingnya menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga terkait agar revisi UU Polri dapat di susun secara komprehensif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  RUU ASN Samakan Manajemen PNS dan PPPK Langkah Progresif Wujudkan Kesetaraan Hak

“Komisi III akan melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak masukan agar revisi UU Polri lebih komprehensif dan tepat sasaran,” kata Safaruddin.

DPR RI berharap revisi UU Polri nantinya mampu mendorong institusi kepolisian menjadi semakin profesional, proporsional dalam penegakan hukum, serta semakin hadir dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Selain itu, revisi tersebut juga di harapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj Bupati Tebo Lantik Pj Kades Pemayungan

Daerah

Tidak Terima Diklaim Mendukung Paslon Nomor 2 HTK-Ezi, Lembaga Adat 4 Desa Sungai Tutung Angkat Suara

Advertorial

Progam Jaksa Masuk Rimba, Temenggung Apung: Makasih Bapak, Kami Sudah Dapat Air Bersih
Pelepasan Kafilah MTQ Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Lepas Kafilah MTQ Ke 54 Tingkat Provinsi Jambi
Coretax DJP

Daerah

Panduan Lengkap Pendaftaran & Aktivasi Akun Coretax DJP: Wajib untuk ASN Sebelum 31 Desember 2025
Wakil Walikota Azhar Hamzah

Daerah

Wawako Azhar Tinjau Kincai Plaza, Berharap Kebersihan Tetap Terjaga

Daerah

Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Terjadi Kamis Malam, Status Masih Siaga

Advertorial

Kick Off Meeting Perencanaan Proyek MoFa