Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:27 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar di Karimun

Karimun, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai PSO TBK bersama Bea Cukai Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan tersebut di gelar di lapangan pemusnahan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Abraham Tarigan mengatakan, pemusnahan di lakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian.

Menurut Abraham, barang yang di musnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, telepon genggam, tablet, hingga laptop yang di impor secara ilegal. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp10,99 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp5,74 miliar.

Baca Juga :  Digerebek Warga, Kepsek SD di Tasikmalaya Diduga Pesta dengan 5 Gadis di Bawah Umur 

“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Kami berharap sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” ujar Abraham.

Dalam pelaksanaannya, barang-barang ilegal tersebut di musnahkan dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan turut di saksikan oleh berbagai instansi terkait guna memastikan seluruh barang kehilangan bentuk dan fungsi asalnya sehingga tidak dapat di salahgunakan kembali.

Baca Juga :  DPC PJS Karimun Apresiasi Datuk Azman Zainal Terkait Pemberangkatan Penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

Bea Cukai menegaskan, langkah pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bagian dari peran institusi sebagai community protector dalam menjaga masyarakat dan perekonomian nasional dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas.

Selain menekan potensi kerugian negara, pengawasan terhadap barang ilegal juga di harapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi Buka Pentas Seni & Musik SMA Negeri 2 Sungai Penuh
kode redeem ff terbaru hari ini

Daerah

Kode Redeem FF 10 Februari 2026: Buruan Klaim Hadiah Gratis!
Keutamaan sedekah air dalam Islam berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW

Daerah

Keutamaan Sedekah Air: Meneladani Kedermawanan Utsman bin Affan
Kearifan lokal

Daerah

Fakta Menarik Suku Kerinci, Warisan Budaya Tertua di Jambi
Siklon Bakung

Daerah

Siklon Bakung Kembali Menguat, Masyarakat Dihimbau Jangan Lengah
Gubernur Alharis Lantik Pimpinan BAZNAS

Advertorial

Gubernur Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXIX Tahun 2025

Daerah

Suhendri Anggota Forwami, Resmi Mendaftarkan diri untuk Balon Kades Terutung