Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:27 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar di Karimun

Karimun, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai PSO TBK bersama Bea Cukai Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan tersebut di gelar di lapangan pemusnahan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Abraham Tarigan mengatakan, pemusnahan di lakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian.

Menurut Abraham, barang yang di musnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, telepon genggam, tablet, hingga laptop yang di impor secara ilegal. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp10,99 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp5,74 miliar.

Baca Juga :  APBN dan Pengawasan Bea Cukai Lindungi Masyarakat di Tengah Tekanan Ekonomi Global

“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Kami berharap sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” ujar Abraham.

Dalam pelaksanaannya, barang-barang ilegal tersebut di musnahkan dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan turut di saksikan oleh berbagai instansi terkait guna memastikan seluruh barang kehilangan bentuk dan fungsi asalnya sehingga tidak dapat di salahgunakan kembali.

Baca Juga :  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Bea Cukai menegaskan, langkah pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bagian dari peran institusi sebagai community protector dalam menjaga masyarakat dan perekonomian nasional dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas.

Selain menekan potensi kerugian negara, pengawasan terhadap barang ilegal juga di harapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Apakah Alam Semesta Kita Terperangkap di Dalam Lubang Hitam?

Daerah

Wagub Jambi Hadiri Dies Natalis ke-63 dan Wisuda ke-123 UNJA
Harga BBM Turun Tahun 2026

Daerah

BBM Mulai Turun Per Satu Januari 2026
Gempa Mukomuko

Internasional

Gempa M5,2 Guncang Barat Daya Muko Muko, Warga Rasakan Getaran Kuat
Jet tempur Rafale B

Internasional

Rafale B Pertama Indonesia T-0301 Jalani Uji Terbang di Prancis

Advertorial

Terkait Demo Dikantornya. Ini Tanggapan Kadis Nakertrans Tanjab Timur

Daerah

Sahroni : Damkar Responsif, Tanggap, dan Tanpa Mengeluh

Daerah

Beredar isu…KPK OTT Salah Satu Kepala Daerah di Jambi