JAMBI, Eksisjambi.com – Polemik pemblokiran sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung selama enam tahun tersebut kembali mencuat setelah Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Y. Napitupulu, melontarkan pernyataan tegas dalam pertemuan di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Adian menyoroti persoalan hukum dan administrasi yang berdampak langsung terhadap ribuan warga pemegang sertifikat tanah.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat dalam persoalan tersebut.
Adian bahkan merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk mengambil langkah hukum apabila di temukan adanya pelanggaran.
“Pak Kapolda, Pak Kejati, tangkap saja. Mereka menjual aset yang bersengketa kok,” tegas Adian dalam pertemuan tersebut.
Menurut Adian, persoalan sertifikat tanah bukan hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan aset. Karena itu, ia menilai dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan maupun transaksi aset yang masih bermasalah harus di usut secara transparan.
Pemblokiran ribuan sertifikat tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut ribuan warga Kota Jambi yang mengalami keterbatasan dalam melakukan berbagai aktivitas hukum terhadap tanah mereka, seperti pengalihan hak maupun pengurusan administrasi lainnya.
Adian meminta seluruh pihak terkait duduk bersama mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan.
“Yang paling penting masyarakat jangan menjadi korban dari persoalan yang bukan mereka buat,” ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan, persoalan pemblokiran 5.506 sertifikat tanah tersebut masih menjadi perhatian dan menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.*







