Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Adian Ultimatum Aparat Usut Polemik 5.506 Sertifikat Tanah Jambi

Adian Napitupulu desak penyelidikan kasus tanah Jambi

Adian Napitupulu desak penyelidikan kasus tanah Jambi

JAMBI, Eksisjambi.com – Polemik pemblokiran sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung selama enam tahun tersebut kembali mencuat setelah Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Y. Napitupulu, melontarkan pernyataan tegas dalam pertemuan di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Adian menyoroti persoalan hukum dan administrasi yang berdampak langsung terhadap ribuan warga pemegang sertifikat tanah.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat dalam persoalan tersebut.

Adian bahkan merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk mengambil langkah hukum apabila di temukan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Gelar Silaturrahmi Dan Sekaligus Menjalin Kerjasama Dengan Sejumlah Media

“Pak Kapolda, Pak Kejati, tangkap saja. Mereka menjual aset yang bersengketa kok,” tegas Adian dalam pertemuan tersebut.

Menurut Adian, persoalan sertifikat tanah bukan hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan aset. Karena itu, ia menilai dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan maupun transaksi aset yang masih bermasalah harus di usut secara transparan.

Pemblokiran ribuan sertifikat tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut ribuan warga Kota Jambi yang mengalami keterbatasan dalam melakukan berbagai aktivitas hukum terhadap tanah mereka, seperti pengalihan hak maupun pengurusan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah Layak Huni

Adian meminta seluruh pihak terkait duduk bersama mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan.

“Yang paling penting masyarakat jangan menjadi korban dari persoalan yang bukan mereka buat,” ujarnya.

Hingga berita ini di terbitkan, persoalan pemblokiran 5.506 sertifikat tanah tersebut masih menjadi perhatian dan menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Ramalan Shio Macan Paling Hoki, Tikus Diminta Lebih Waspada

Daerah

Hutan Kerinci Terancam Oleh Aktivitas Tambang Emas Ilegal dari Luar

Bangko

Terkait Arah Dukungan Yurda Ini Yang Disampaikan Oleh Wadir MMC Menawan
HAJI ISAM

Internasional

Haji Isam Lewat Jhonlin Marine Lines Akuisisi 12 Kapal dari Belanda dan Jepang

Daerah

Wako Ahmadi Buka Musda ke-IV BKMT Kota Sungai Penuh
Prabowo - Mary Simon

Internasional

Prabowo – Mary Simon Sepakat Perkuat Hubungan Indonesia dan Kanada

Advertorial

Setwan Hadiri Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Provinsi Jambi
TPID Provinsi jambi

Daerah

Pemprov Jambi Perkuat Sinergi TPID Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026