Home / Daerah / Kerinci / Nasional / Nasional / News

Jumat, 16 April 2021 - 04:45 WIB

DiTengah Merebaknya Covid-19, Wako Ajb Tuntaskan Permasalahan Aset Dengan Pemkab Kerinci

eksisjambi.com,JAKARTA – Persoalan aset Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tuntas.

Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama wakil Walikota, H.Zulhelmi, akhirnya sukses menuntaskan perjuangan panjang menyelesaikan polemik Aset di penghujung masa jabatan mereka.

Hal ini menyusul ditandatanganinya berita acara serah terima aset dari Kabupaten Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh oleh Wako AJB dan Bupati Adirozal dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (15/4).

Penandatangan berita acara tersebut disaksikan langsung, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK, Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, Drs Maddaremmeng, M.Si serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain : Pemkab Kerinci akan menyerahkan Aset tahap ke empat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi inspektorat nomor : LAP.700/305/ITPROV.1/ VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Selanjutnya, Aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggungjawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.

Baca Juga :  Kwalitas Udara Memburuk Pemerintah di- Harap Mengambil Langkah Tepat

Selanjutnya, Pemkot Sungai penuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang -undangan.

Proses penyerahan fisik aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh dihadiri oleh Pemprov Jambi paling lambat tanggal 21 Juni 2021

Wako AJB usai penandatanganan berita acara serah terima aset menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak KPK, Kemendagri, Pemprov Jambi dan seluruh pihak yang telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan aset.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Pimpin Rapat pembahasan jalan tol di Jambi

“Alhamdulillah, tindak lanjut secara resmi telah di fasilitasi oleh KPK RI dan telah ditanda tangani di depan Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Terima Kasih yang sebesarnya kepada Kemendagri dan KPK RI yg telah serius memfaslilitasi ini. Eksekusi secara umum telah selesai, eksekusi secara rinci akan dilakasanakan paling lambat 21 Juni 2021, mudah mudahan berjalan dengan lancar,” kata Wako AJB.

Penandatanganan berita acara serah terima aset turut dihadiri, Wawako H.Zulhelmi, Sekda Kabupaten Kerinci dan seluruh SKPD terkait. (Hms/**)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tak Hanya Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat,Program Agama Menjadi Prioritas Ahmadi Zubir 

Daerah

Ipank dan Kintani Bius Ribuan Massa Pada Kampanye Fikar – Yos di Rumah Kuning Dusun Baru

Bangko

Bupati M. Syukur Bahas DBH dan DAU Saat Kunjungi Dirjen Bina Kauda

Advertorial

Pansus II DPRD Sungai Penuh Lakukan Kajian ke Batang Hari, Bahas Ranperda Fakir Miskin dan Pajak Daerah

Advertorial

Pemkab Tanjab Timur Bersama Bupati dan Wakil Bupati Safari Ramadhan Di Kecamatan Mendahara Ulu

Internasional

Barantin Sertifikasi Ekspor Kelapa Indonesia Ke Lebih 100 Negara

Bungo

AFKAB Bungo Gelar Raker Perdana Sekaligus Silaturahmi Para Pengurus

Daerah

Pertalite Cepat Habis di SPBU Kota Sungai Penuh