JAKARTA- Nasib dokter kecantikan sekaligus kreator konten, Richard Lee, kini berada di tangan hukum. Setelah sebelumnya hanya di kenakan kewajiban wajib lapor, ia akhirnya resmi di tahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang di ajukan oleh Samira Farahnaz.
Penahanan tersebut di lakukan setelah penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Polisi menyebutkan bahwa yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga langkah penahanan di anggap perlu untuk memperlancar proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keputusan penahanan di ambil setelah penyidik melakukan gelar perkara serta mempertimbangkan sejumlah aspek hukum. Selain faktor ketidakhadiran dalam beberapa agenda pemeriksaan, penyidik juga menilai penahanan di perlukan agar proses hukum berjalan efektif.
“Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena yang bersangkutan di nilai tidak kooperatif selama proses penyidikan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang di layangkan oleh Samira Farahnaz atau yang di kenal luas sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang kemudian di tindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Selama proses berjalan, Richard Lee sempat menjalani status wajib lapor sambil menunggu kelanjutan penyidikan. Namun, setelah di nilai tidak memenuhi beberapa kewajiban yang di tetapkan penyidik, polisi akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
Penahanan terhadap Richard Lee pun langsung menyita perhatian publik, mengingat dirinya di kenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus figur publik di media sosial yang aktif membagikan konten edukasi terkait dunia skincare dan kesehatan kulit.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi menyatakan akan mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi guna memastikan perkara tersebut dapat di tangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi dan tidak berspekulasi terkait kasus yang tengah di tangani tersebut.**







