Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:29 WIB

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan dan Tertibkan 4,09 Juta Hektare Sawit

Satgas PKH

Satgas PKH

JAKARTA ,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan audit serta penertiban terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga fungsi ekologis dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Warga Resah! Air Batang Merao Keruh Lagi, Aktivitas Galian C Ilegal Disorot

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian utama adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau. Di kawasan konservasi tersebut, Satgas PKH telah mengembalikan fungsi hutan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal untuk aktivitas perkebunan sawit.

Sebagai respons terhadap meningkatnya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH juga mempercepat proses audit dan penertiban di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan yang dapat memperparah banjir, longsor, dan bencana alam lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, Presiden Prabowo Subianto turut mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan secara konsisten dan transparan, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.**

 

Share :

Baca Juga

YouTube menurunkan syarat program Shopping Affiliate menjadi 500 subscriber

Daerah

YouTube Turunkan Syarat Program Shopping Affiliate, Kini Cukup 500 Subscriber

Daerah

Kode Redeem ML 10 Juni 2026 Terbaru, Buruan Klaim Sekarang 

Daerah

Bupati H. Adirozal Resmikan 2 Koramil di Kerinci

Daerah

Wako Alfin Pimpin Rakor Persiapan Lomba Terbaik 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Jambi 2026

Advertorial

Pj Bupati Tebo Varial Cek Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Dengan Baik
Investasi Peradaban dan Pendidikan Jambi

Advertorial

Visi Pendidikan Presiden Prabowo dan Gerak Jambi dalam Mencerdaskan Bangsa

Advertorial

Pjs.Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat Dalam Rangka Pandangan Fraksi Terhadap 2 Ranperda