Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Politik

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:52 WIB

Fraksi Pusat Pendukung Pilkada Lewat DPRD Bakal Menang

Pilkada via DPRD

Pilkada via DPRD

Jakarta, http://Eksisjambi.com– Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berpeluang besar terealisasi. Peluang tersebut menguat seiring dengan peta politik fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029.

Usulan agar Pilkada dilakukan melalui DPRD pertama kali kembali mencuat dari Partai Golkar. Wacana ini kemudian mendapat dukungan dari sejumlah partai politik lain yang memiliki kursi signifikan di parlemen. Berdasarkan sikap fraksi yang berkembang hingga saat ini, mayoritas fraksi di DPR RI cenderung menyetujui pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Kepala daerah yang dimaksud mencakup gubernur, bupati, dan wali kota.

Kembali ke Sistem Lama

Sebagai catatan historis, sebelum era Reformasi, kepala daerah di Indonesia memang dipilih melalui DPRD. Sistem tersebut berlangsung sejak masa Orde Baru hingga awal Reformasi. Sementara itu, Pilkada langsung oleh rakyat baru pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005 dan terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024.

Apabila skema Pilkada via DPRD kembali diterapkan, maka mekanismenya harus ditempuh melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Keputusan tersebut sangat bergantung pada konstelasi politik dan dukungan mayoritas fraksi di DPR RI.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Audiensi Pengurus PKB, Tegaskan Sinergi Dukung Program Pemerintah

Komposisi Fraksi DPR RI 2024–2029

DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari 580 anggota yang terbagi ke dalam delapan fraksi, dengan rincian sebagai berikut:

  • PDI Perjuangan (PDI-P): 110 anggota (18,97 persen)
  • Partai Golkar: 102 anggota (17,59 persen)
  • Partai Gerindra: 86 anggota (14,83 persen)
  • Partai NasDem: 69 anggota (11,90 persen)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 anggota (11,72 persen)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 anggota (9,14 persen)
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 48 anggota (8,28 persen)
  • Partai Demokrat: 44 anggota (7,59 persen)

Empat Partai Kunci Sudah Sepakat

Hingga kini, setidaknya terdapat empat partai politik yang secara terbuka menyatakan setuju Pilkada dilakukan melalui DPRD, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, dan PAN.

Jika keempat partai tersebut solid dalam pengambilan keputusan di DPR RI, maka total kekuatan mereka mencapai 304 kursi, atau sekitar 52,4 persen dari total 580 anggota DPR. Angka tersebut sudah melampaui ambang batas mayoritas sederhana dalam mekanisme pengambilan keputusan melalui voting.

Dengan demikian, apabila usulan revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke rapat paripurna dan dilakukan pemungutan suara, maka peluang disahkannya Pilkada via DPRD sangat terbuka.

Baca Juga :  Pj. Bupati Kerinci ASRAF Gelar Safari Jumat dan Serahkan Bantuan CSR di Desa Koto Petai Tanah Cogok

Dampak bagi Pemilih

Jika skema ini benar-benar diterapkan, maka ke depan masyarakat tidak lagi memilih langsung calon gubernur, bupati, atau wali kota di tempat pemungutan suara (TPS). Hak memilih kepala daerah akan dialihkan kepada anggota DPRD di masing-masing daerah.

Anggota DPRD nantinya memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sikap NasDem Jadi Sorotan

Menariknya, Fraksi Partai NasDem yang selama ini berada di luar pemerintahan juga dikabarkan cenderung setuju dengan wacana Pilkada melalui DPRD. Sikap ini dinilai mengejutkan sejumlah pihak, mengingat NasDem sebelumnya dikenal sebagai partai yang vokal mendukung demokrasi langsung.

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi tertulis dari seluruh fraksi terkait sikap final mereka. Dinamika politik masih sangat mungkin berubah seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang diperkirakan akan menjadi isu panas di parlemen dalam waktu dekat.

Jika mayoritas fraksi akhirnya sepakat, maka peta demokrasi lokal Indonesia berpotensi kembali mengalami perubahan besar, dengan DPRD menjadi aktor utama dalam menentukan kepala daerah di masa mendatang.***

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati H.Adirozal Serahkan SK P3K Guru

Advertorial

Gubernur Jambi Buka secara resmi Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Gubernur Jambi Tahun 2022
Kampus UNP Padang

Internasional

UNP Masuk 5 Besar Kampus Animasi Terbaik di Indonesia

Daerah

Bupati Tanjab Barat Membuka Secara Resmi Kegiatan Festival Arakan Sahur Ke Dua

Advertorial

Merangin Kabupaten Pertama di- Provinsi Jambi Pada Paripurna Istimewa HUT Dihadiri Mentri

Bangko

Nilwan Yahya Siap Maju Pada Pilkada Merangin
HAJI ISAM

Internasional

Haji Isam Lewat Jhonlin Marine Lines Akuisisi 12 Kapal dari Belanda dan Jepang

Daerah

KPU Tanjab Timur Tetapkan Pengundian Ke Dua Paslon LARIS Nomor 1 dan Nomor 2 DIMINTA