Jakarta, http://Eksisjambi.com– Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berpeluang besar terealisasi. Peluang tersebut menguat seiring dengan peta politik fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029.
Usulan agar Pilkada dilakukan melalui DPRD pertama kali kembali mencuat dari Partai Golkar. Wacana ini kemudian mendapat dukungan dari sejumlah partai politik lain yang memiliki kursi signifikan di parlemen. Berdasarkan sikap fraksi yang berkembang hingga saat ini, mayoritas fraksi di DPR RI cenderung menyetujui pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Kepala daerah yang dimaksud mencakup gubernur, bupati, dan wali kota.
Kembali ke Sistem Lama
Sebagai catatan historis, sebelum era Reformasi, kepala daerah di Indonesia memang dipilih melalui DPRD. Sistem tersebut berlangsung sejak masa Orde Baru hingga awal Reformasi. Sementara itu, Pilkada langsung oleh rakyat baru pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005 dan terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024.
Apabila skema Pilkada via DPRD kembali diterapkan, maka mekanismenya harus ditempuh melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Keputusan tersebut sangat bergantung pada konstelasi politik dan dukungan mayoritas fraksi di DPR RI.
Komposisi Fraksi DPR RI 2024–2029
DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari 580 anggota yang terbagi ke dalam delapan fraksi, dengan rincian sebagai berikut:
- PDI Perjuangan (PDI-P): 110 anggota (18,97 persen)
- Partai Golkar: 102 anggota (17,59 persen)
- Partai Gerindra: 86 anggota (14,83 persen)
- Partai NasDem: 69 anggota (11,90 persen)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 anggota (11,72 persen)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 anggota (9,14 persen)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 48 anggota (8,28 persen)
- Partai Demokrat: 44 anggota (7,59 persen)
Empat Partai Kunci Sudah Sepakat
Hingga kini, setidaknya terdapat empat partai politik yang secara terbuka menyatakan setuju Pilkada dilakukan melalui DPRD, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, dan PAN.
Jika keempat partai tersebut solid dalam pengambilan keputusan di DPR RI, maka total kekuatan mereka mencapai 304 kursi, atau sekitar 52,4 persen dari total 580 anggota DPR. Angka tersebut sudah melampaui ambang batas mayoritas sederhana dalam mekanisme pengambilan keputusan melalui voting.
Dengan demikian, apabila usulan revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke rapat paripurna dan dilakukan pemungutan suara, maka peluang disahkannya Pilkada via DPRD sangat terbuka.
Dampak bagi Pemilih
Jika skema ini benar-benar diterapkan, maka ke depan masyarakat tidak lagi memilih langsung calon gubernur, bupati, atau wali kota di tempat pemungutan suara (TPS). Hak memilih kepala daerah akan dialihkan kepada anggota DPRD di masing-masing daerah.
Anggota DPRD nantinya memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sikap NasDem Jadi Sorotan
Menariknya, Fraksi Partai NasDem yang selama ini berada di luar pemerintahan juga dikabarkan cenderung setuju dengan wacana Pilkada melalui DPRD. Sikap ini dinilai mengejutkan sejumlah pihak, mengingat NasDem sebelumnya dikenal sebagai partai yang vokal mendukung demokrasi langsung.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi tertulis dari seluruh fraksi terkait sikap final mereka. Dinamika politik masih sangat mungkin berubah seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang diperkirakan akan menjadi isu panas di parlemen dalam waktu dekat.
Jika mayoritas fraksi akhirnya sepakat, maka peta demokrasi lokal Indonesia berpotensi kembali mengalami perubahan besar, dengan DPRD menjadi aktor utama dalam menentukan kepala daerah di masa mendatang.***







