Home / Daerah / Nasional / News

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:54 WIB

Gugatan PPPK Disetarakan dengan PNS Berpotensi Ditolak, Hakim MK Soroti Status Sejak Awal

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Gugatan yang meminta status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Saldi Isra menyoroti substansi gugatan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang uji materi tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa sejak awal skema PPPK memang dirancang memiliki konsekuensi dan mekanisme yang berbeda dengan PNS. Perbedaan itu sudah menjadi bagian dari sistem manajemen aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.

Menurut Saldi Isra, para pelamar PPPK sebenarnya telah mengetahui status dan aturan yang berlaku sebelum mendaftar. Informasi mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS sudah disampaikan secara terbuka sejak proses seleksi.

“Para pelamar sudah memahami sejak awal bahwa mereka mendaftar sebagai PPPK dengan status yang berbeda dari PNS,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga :  Lukisan “Kuda Api” Karya SBY Terjual Rp6,5 Miliar

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan penyetaraan status tersebut baru dipermasalahkan setelah seseorang resmi diangkat sebagai PPPK. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Mahkamah memandang gugatan ini memiliki tantangan kuat dari sisi argumentasi hukum.

Perbedaan Status PPPK dan PNS

Dalam sistem aparatur sipil negara, PPPK dan PNS memang memiliki sejumlah perbedaan mendasar. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS memiliki status pegawai tetap hingga masa pensiun.

Selain itu, PPPK tidak mendapatkan beberapa hak yang dimiliki PNS, seperti jaminan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak lain seperti gaji, tunjangan, serta perlindungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Lantik 56 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas

Kebijakan PPPK sendiri diperkenalkan pemerintah untuk memperluas kesempatan bagi tenaga profesional maupun honorer agar dapat bergabung dalam birokrasi tanpa harus melalui skema PNS.

Publik Menunggu Putusan MK

Pernyataan Wakil Ketua MK tersebut memunculkan spekulasi bahwa gugatan penyetaraan PPPK dengan PNS berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

Saat ini, para pegawai PPPK di berbagai daerah serta masyarakat luas masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut. Putusan itu nantinya akan menjadi rujukan penting bagi kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Penyerahan SK PPPK

Advertorial

Walikota Sungai Penuh Alfin, Serahkan SK 821 ASN PPPK

Daerah

Inilah…NAMA NAMA PENGURUS PWI KOTA SUNGAI PENUH YANG DI LANTIK

Kerinci

Wisata Strawberry Kerinci Villa Green Telasih Sekepal Tanah Surga dengan Sunrise Yang Spektakuler

Daerah

Bupati Bersama DPRD Tanjab Barat Melaksanakan Konsultasi Dan Koordinasi Ke Dirjen Bina Adwil

Daerah

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,673 Juta per Gram

Daerah

Zalmi Pardizal,S.Pdi Kabid PAUDNI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442.H

Daerah

PERANSAKA Nasional 2022 resmi dibuka oleh Plt. Seskemenpora

Daerah

LAM Kerinci dan Sungai Penuh Perkuat Struktur Adat Sakti Alam Kerinci