Home / Daerah / Nasional / News

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:54 WIB

Gugatan PPPK Disetarakan dengan PNS Berpotensi Ditolak, Hakim MK Soroti Status Sejak Awal

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Gugatan yang meminta status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Saldi Isra menyoroti substansi gugatan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang uji materi tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa sejak awal skema PPPK memang dirancang memiliki konsekuensi dan mekanisme yang berbeda dengan PNS. Perbedaan itu sudah menjadi bagian dari sistem manajemen aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.

Menurut Saldi Isra, para pelamar PPPK sebenarnya telah mengetahui status dan aturan yang berlaku sebelum mendaftar. Informasi mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS sudah disampaikan secara terbuka sejak proses seleksi.

“Para pelamar sudah memahami sejak awal bahwa mereka mendaftar sebagai PPPK dengan status yang berbeda dari PNS,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga :  Wabup Murison Hadiri Pembukaan Jambore Daerah Jambi 2026 di Sungai Gelam

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan penyetaraan status tersebut baru dipermasalahkan setelah seseorang resmi diangkat sebagai PPPK. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Mahkamah memandang gugatan ini memiliki tantangan kuat dari sisi argumentasi hukum.

Perbedaan Status PPPK dan PNS

Dalam sistem aparatur sipil negara, PPPK dan PNS memang memiliki sejumlah perbedaan mendasar. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS memiliki status pegawai tetap hingga masa pensiun.

Selain itu, PPPK tidak mendapatkan beberapa hak yang dimiliki PNS, seperti jaminan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak lain seperti gaji, tunjangan, serta perlindungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Perbedaan Status dengan PNS

Kebijakan PPPK sendiri diperkenalkan pemerintah untuk memperluas kesempatan bagi tenaga profesional maupun honorer agar dapat bergabung dalam birokrasi tanpa harus melalui skema PNS.

Publik Menunggu Putusan MK

Pernyataan Wakil Ketua MK tersebut memunculkan spekulasi bahwa gugatan penyetaraan PPPK dengan PNS berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

Saat ini, para pegawai PPPK di berbagai daerah serta masyarakat luas masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut. Putusan itu nantinya akan menjadi rujukan penting bagi kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bangun Kepatuhan Pajak, Bukan Ketakutan untuk Perkuat Ekonomi Indonesia dan Jambi

Daerah

Dengan Mematuhi Prokes Covid-19, Wako Ajb Resmikan Museum Adat Kota Sungai Penuh
Maya Novefry Handayani, S.T

Daerah

Kadis PUPR Kerinci Jadi Dewan Juri Fashion Show “Perempuan Berdaya” di Kota Sungai Penuh

Hukum

Nur Afifah Balqis Sandang Koruptor Termuda di Indonesia

Daerah

Wako Alfin Dampingi Wagub Jambi Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 2 Sungai Penuh

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Perusahaan Batu Bara Patuhi Aturan

Bangko

Dugaan Kuat Cabuli Anak Keponakan Sendiri MN Diciduk Polisi

Daerah

Wako Alfin Dukung Pelestarian Budaya Lewat Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh