Home / Daerah / Nasional / News

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:54 WIB

Gugatan PPPK Disetarakan dengan PNS Berpotensi Ditolak, Hakim MK Soroti Status Sejak Awal

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Gugatan yang meminta status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Saldi Isra menyoroti substansi gugatan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang uji materi tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa sejak awal skema PPPK memang dirancang memiliki konsekuensi dan mekanisme yang berbeda dengan PNS. Perbedaan itu sudah menjadi bagian dari sistem manajemen aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.

Menurut Saldi Isra, para pelamar PPPK sebenarnya telah mengetahui status dan aturan yang berlaku sebelum mendaftar. Informasi mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS sudah disampaikan secara terbuka sejak proses seleksi.

“Para pelamar sudah memahami sejak awal bahwa mereka mendaftar sebagai PPPK dengan status yang berbeda dari PNS,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga :  BKN Tegaskan Aturan UKOM untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Ini yang Wajib Dipahami ASN

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan penyetaraan status tersebut baru dipermasalahkan setelah seseorang resmi diangkat sebagai PPPK. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Mahkamah memandang gugatan ini memiliki tantangan kuat dari sisi argumentasi hukum.

Perbedaan Status PPPK dan PNS

Dalam sistem aparatur sipil negara, PPPK dan PNS memang memiliki sejumlah perbedaan mendasar. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS memiliki status pegawai tetap hingga masa pensiun.

Selain itu, PPPK tidak mendapatkan beberapa hak yang dimiliki PNS, seperti jaminan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak lain seperti gaji, tunjangan, serta perlindungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kementerian Transmigrasi Buka Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot 2026

Kebijakan PPPK sendiri diperkenalkan pemerintah untuk memperluas kesempatan bagi tenaga profesional maupun honorer agar dapat bergabung dalam birokrasi tanpa harus melalui skema PNS.

Publik Menunggu Putusan MK

Pernyataan Wakil Ketua MK tersebut memunculkan spekulasi bahwa gugatan penyetaraan PPPK dengan PNS berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

Saat ini, para pegawai PPPK di berbagai daerah serta masyarakat luas masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut. Putusan itu nantinya akan menjadi rujukan penting bagi kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wagub Sani: Pemimpin Harus Miliki Strategi Inovatif

Daerah

DAVID INDRA.G. Kades Pasar Baru Sungai Penuh Mengucapkan Selamat & Sukses
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan kesiapan menghadapi pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri entry meeting bersama BPKP Jambi

Advertorial

Strategi Menjadi Profesional Sukses di Era Modern

Advertorial

Wisuda Ke-VII IAIN Kerinci Luluskan 691 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Prestasi yang Telah Diraih

Daerah

Hadapi PSU, Disdukcapil Bersama KPU Kerinci Validkan Data Pemilih

Advertorial

JK : Tenaga Kerja Saat ini Semuanya Tenaga Dalam Negeri

Daerah

RESPONS CEPAT 110: Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian HP di Kota Sungai Penuh