JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu menjadi perhatian publik dan memicu di skursus luas tentang posisi pekerja kreatif di tengah penegakan hukum. Di saat pemerintah mendorong generasi muda untuk berkarya dan berinovasi, perkara ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah ruang kreativitas kini berada dalam ancaman?
Sorotan tersebut turut mendapat respons dari Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi III menegaskan bahwa penanganan kasus Amsal Sitepu harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik dalam menafsirkan aturan.
Menurut anggota Komisi III, karakter kerja di sektor kreatif memiliki kekhasan tersendiri, termasuk dalam hal penentuan nilai atau harga jasa. Tidak seperti sektor konvensional yang memiliki standar baku, pekerjaan kreatif sering kali di nilai berdasarkan ide, konsep, pengalaman, serta output yang di hasilkan.
“Kerja kreatif tidak memiliki harga baku yang seragam. Karena itu, pendekatan hukum harus mempertimbangkan konteks tersebut agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar salah satu anggota Komisi III dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, langkah tersebut tidak boleh berujung pada kriminalisasi atau sekadar mengejar target penindakan tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan tujuan utama, yakni pemulihan kerugian negara.
Kasus ini juga di nilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi cara pandang aparat penegak hukum terhadap sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang di Indonesia. Para pelaku industri kreatif berharap adanya pemahaman yang lebih komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses hukum.
Di sisi lain, sejumlah pegiat kreatif menyuarakan kekhawatiran bahwa kasus ini dapat menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect), terutama bagi anak muda yang ingin terjun ke dunia kreatif seperti videografi, desain, dan produksi konten digital.
Pemerhati hukum menilai pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap ruang kreativitas. Pendekatan yang terlalu kaku di khawatirkan dapat menghambat pertumbuhan sektor kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi nasional.
Hingga kini, proses hukum terhadap Amsal Sitepu masih berjalan. Publik pun menantikan penanganan yang transparan, adil, dan proporsional, sehingga tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.**







