Eksisjambi.com, JAKARTA – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kerinci Hilir yang selama ini diperjuangkan, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu pengesahan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penataan daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai DOB, termasuk usulan Kabupaten Kerinci Hilir, tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada desain besar penataan daerah dan formula nasional, Tidak bisa hanya mempertimbangkan satu wilayah saja,” tegas ketua Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy menambahkan bahwa keberadaan dua PP tersebut sangat krusial sebagai landasan hukum untuk memulai kembali pembahasan usulan DOB yang sempat tertunda akibat moratorium dan Dua PP ini akan mengatur secara menyeluruh mekanisme pemekaran, penggabungan, dan penyesuaian wilayah administrasi dengan tujuan menciptakan keseimbangan wilayah dan tidak membebani keuangan negara.
Sebelum diberlakukan moratorium, Komisi II DPR RI telah menerima banyak usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah, termasuk usulan dari Provinsi Jambi untuk membentuk Kabupaten Kerinci Hilir, Usulan ini mencerminkan semangat masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan melalui pendekatan wilayah yang lebih dekat.
Namun, Rifqinizamy menegaskan bahwa semua usulan akan diproses secara kolektif setelah aturan turunan berupa PP disahkan oleh pemerintah pusat.
“Kita ingin penataan daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga strategis, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai komisi yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang dalam negeri, otonomi daerah, pertanahan, reformasi agraria, pemberdayaan aparatur negara, reformasi birokrasi, Sekretariat Negara, dan pemilu, Komisi II DPR RI memiliki peran sentral dalam mendorong lahirnya DOB baru. Namun semua itu tetap harus melalui proses yang terstruktur dan selaras dengan kebijakan nasional.
Masyarakat Kerinci Hilir diminta untuk tetap bersabar dan terus mendukung proses ini melalui jalur-jalur konstitusional, Dengan adanya desain besar penataan daerah, diharapkan DOB yang terbentuk nantinya benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(*)







