Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Senin, 23 Maret 2026 - 08:54 WIB

KPK Buka Peluang “Upgrade” Status Tahanan, Publik Soroti Standar dan Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Kebijakan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peluang perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Yaqut Cholil Qoumas di kabarkan memperoleh status tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada prinsipnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang menangani perkara masing-masing.

“Setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tentu akan di pertimbangkan secara objektif oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya.

Dalam praktik hukum, perubahan status tahanan termasuk menjadi tahanan rumah bukan hal baru. Permohonan tersebut biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, hingga tingkat kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Fakta Terbaru OTT Riau: Gubernur Abdul Wahid Jadi Saksi, Tolak Suap dari Pejabat PUPR!

Meski demikian, KPK belum merinci secara terbuka standar baku atau indikator yang di gunakan dalam mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini menjadi titik perhatian publik.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan konsistensi dan transparansi dalam penerapan kebijakan tersebut.

Pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Siapa saja yang berpeluang mendapatkan persetujuan?
  • Seberapa ketat standar yang di gunakan penyidik?
  • Apakah ada jaminan keputusan bebas dari intervensi?

Sebagian kalangan menilai kebijakan ini bisa menjadi bentuk keterbukaan hukum, karena memberikan hak yang setara kepada seluruh tahanan. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir kebijakan ini justru membuka celah ketidakadilan apabila tidak di sertai parameter yang jelas dan transparan.

Baca Juga :  Pak JK Kembali Lakukan Lawatan di Ranoh Kincai

Pengamat hukum menilai, langkah KPK ini perlu di iringi dengan penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme dan kriteria persetujuan. Transparansi di nilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Tanpa standar yang jelas, keputusan yang bersifat subjektif berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif di mata masyarakat.

Kebijakan membuka peluang perubahan status tahanan memang sejalan dengan prinsip hak asasi dan prosedur hukum. Namun, di sisi lain, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KPK dalam memperjelas aturan main agar keadilan tidak hanya di tegakkan, tetapi juga terlihat di tegakkan.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kades Pagar Puding Khoirudin, Tanam Perdana Padi Sawah Di Kelompok Tani Tunas Harapan

Daerah

Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga Level III

Daerah

Ketua DPRD Fajran Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2021

Daerah

Wawako Antos Tinjau Pembangunan TPS 3R Desa dan TPS 3R Skala Kawasan
Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari

Daerah

Bupati Dillah Perjuangkan Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Tanjabtim Temui Menteri PKP.

Bangko

Bandar Narkoba Sungai Manau Diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba
Kuota internet kini tak lagi hangus

Daerah

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Dampak Tekanan Publik dan Gugatan MK?

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja