Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Senin, 23 Maret 2026 - 08:54 WIB

KPK Buka Peluang “Upgrade” Status Tahanan, Publik Soroti Standar dan Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Kebijakan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peluang perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Yaqut Cholil Qoumas di kabarkan memperoleh status tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada prinsipnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang menangani perkara masing-masing.

“Setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tentu akan di pertimbangkan secara objektif oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya.

Dalam praktik hukum, perubahan status tahanan termasuk menjadi tahanan rumah bukan hal baru. Permohonan tersebut biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, hingga tingkat kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Safari Ramadan Perdana 2026, Wakil Gubernur Jambi Hadir di Teluk Kulbi

Meski demikian, KPK belum merinci secara terbuka standar baku atau indikator yang di gunakan dalam mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini menjadi titik perhatian publik.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan konsistensi dan transparansi dalam penerapan kebijakan tersebut.

Pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Siapa saja yang berpeluang mendapatkan persetujuan?
  • Seberapa ketat standar yang di gunakan penyidik?
  • Apakah ada jaminan keputusan bebas dari intervensi?

Sebagian kalangan menilai kebijakan ini bisa menjadi bentuk keterbukaan hukum, karena memberikan hak yang setara kepada seluruh tahanan. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir kebijakan ini justru membuka celah ketidakadilan apabila tidak di sertai parameter yang jelas dan transparan.

Baca Juga :  Kapal Tanker Pertamina Bermuatan LPG Tiba di STS Kalbut Situbondo, Pasokan Energi Dipastikan Aman

Pengamat hukum menilai, langkah KPK ini perlu di iringi dengan penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme dan kriteria persetujuan. Transparansi di nilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Tanpa standar yang jelas, keputusan yang bersifat subjektif berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif di mata masyarakat.

Kebijakan membuka peluang perubahan status tahanan memang sejalan dengan prinsip hak asasi dan prosedur hukum. Namun, di sisi lain, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KPK dalam memperjelas aturan main agar keadilan tidak hanya di tegakkan, tetapi juga terlihat di tegakkan.**

Share :

Baca Juga

Bangko

Pabung 0420/Sarko Hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas
Guru Honorer

Daerah

Guru Honorer Tri Wulansari Jadi Tersangka Usai Disiplinkan Siswa, DPR Minta Kasus Dihentikan

Daerah

Kadis Pemdes Mewakili Walikota Buka Secara Resmi Bimtek Kades Se-kota Sungai Penuh

Advertorial

Gubernur Al Haris: Dewan Mesjid Indonesia Wadah Syiar Agama Islam

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Jambi

Daerah

DPR RI : Kekayaan Nikel Sultra Harus Sejahterakan Rakyat
HUT Ke-76 Kabupaten Merangin

Bangko

Ada Warna Tersendiri Pada Paripurna Istimewa HUT Merangin ke- 76
Mudik Gratis Lebaran di Jambi 2026

Daerah

Program Mudik Gratis Provinsi Jambi 2026 Diserbu Warga, Tiket Habis dalam Dua Jam