BERITA KPK,http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 23 dari 33 IUP tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor terindikasi beroperasi melampaui batas wilayah pertambangan, sehingga KPK meminta Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor segera memverifikasi ulang dan menindak tegas temuan tersebut.
Di kutip dari halaman KPK saat Rapat Koordinasi (Rakor) Di Gedung Merah Putih KPK oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama. Ia menegaskan pelanggaran batas wilayah tambang bukan masalah teknis semata, tapi berpotensi jadi celah korupsi yang merugikan negara merusak ekosistem.
“Ketika batas wilayah tidak di patuhi, di situ muncul potensi penyalahgunaan izin, gratifikasi, dan praktik ilegal lainnya. Dampaknya bukan hanya pada negara, tetapi juga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Bahtiar.
Lemahnya pengawasan bisa jadi bumerang karena berpotensi melahirkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar tambang resmi. Selain ancaman bencana ekologis, terdapat juga kerusakan infrastruktur publik akibat beban transportasi tambang yang tidak terkendali.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup wilayah II KPK, Arief Nurchahyo mengingatkan seluruh perencanaan matang baik dari provinsi maupun kabupaten harus berlandaskan kuatnya komitmen dan sinergi.
“Perencanaan dan pengawasan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada komitmen kuat dan sinergi antarpemerintah daerah agar tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan,” ujar Arief.
KPK memastikan akan terus mengawasi penataan tambang agar transparan, akuntabel, bebas gratifikasi, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.**







