Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ternyata PPPK Bisa Dimutasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

PPPK

PPPK

EksisJambi.com – Banyak yang mengira bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa di mutasi seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ternyata, PPPK juga dapat melakukan mutasi dengan syarat-syarat tertentu yang telah di atur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK di perbolehkan untuk melakukan mutasi, namun dengan beberapa batasan penting,Mutasi ini hanya bisa di lakukan dalam satu instansi atau wilayah kerja yang sama, dan tidak boleh berganti jabatan.

Baca Juga :  Ketua BAM DPR RI Dorong Percepatan Peralihan PPPK Menjadi PNS

Artinya, PPPK bisa berpindah tempat kerja atau lokasi tugas selama masih berada di lingkungan instansi yang sama dan tetap menjalankan jabatan sesuai perjanjian kerja yang telah di sepakati.

Kebijakan ini di buat agar mobilitas pegawai tetap fleksibel tanpa mengubah struktur kepegawaian atau tanggung jawab jabatan yang sudah di tetapkan dalam kontrak kerja.

Dengan adanya aturan ini, para PPPK kini tidak perlu khawatir jika membutuhkan perpindahan lokasi kerja karena alasan tertentu, seperti penyesuaian tempat tinggal atau kebutuhan keluarga, asalkan tetap mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pembekalan dan Absen Wajib Bagi Tenaga PPPK 

Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk mutasi PPPK harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kebijakan ini juga di harapkan dapat meningkatkan kenyamanan kerja dan produktivitas para PPPK di seluruh Indonesia.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Dana (DAK) SMAN 2 Tanjab Barat Masih Berlangsung Di Pengadilan Negeri Tepikor Jambi

Advertorial

Inilah Folosofi Kebodohan Yang Disukai Orang Jenius
APEC 2025 di Korea

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri Hari Kedua APEC 2025 di Korea

Daerah

Wako Ahmadi Apresiasi Lomba Bahasa Inggris Tingkat SMP Sederajat
Kejaksaan RI

Internasional

Kejaksaan RI Siap Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025
Anggota DPR RI

Internasional

DPR Amelia: TNI Harus Modernisasi Strategi, Bukan Hanya Alutsista

Advertorial

Bupati Kerinci Sampaikan 3 Ranperda TA. 2023
Bupati Kerinci

Daerah

Bupati Kerinci Resmi Lepas Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf. Eko Budiarto