Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ternyata PPPK Bisa Dimutasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

PPPK

PPPK

EksisJambi.com – Banyak yang mengira bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa di mutasi seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ternyata, PPPK juga dapat melakukan mutasi dengan syarat-syarat tertentu yang telah di atur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK di perbolehkan untuk melakukan mutasi, namun dengan beberapa batasan penting,Mutasi ini hanya bisa di lakukan dalam satu instansi atau wilayah kerja yang sama, dan tidak boleh berganti jabatan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Pimpin Apel HUT Korpri ke-54 Tahun 2025

Artinya, PPPK bisa berpindah tempat kerja atau lokasi tugas selama masih berada di lingkungan instansi yang sama dan tetap menjalankan jabatan sesuai perjanjian kerja yang telah di sepakati.

Kebijakan ini di buat agar mobilitas pegawai tetap fleksibel tanpa mengubah struktur kepegawaian atau tanggung jawab jabatan yang sudah di tetapkan dalam kontrak kerja.

Dengan adanya aturan ini, para PPPK kini tidak perlu khawatir jika membutuhkan perpindahan lokasi kerja karena alasan tertentu, seperti penyesuaian tempat tinggal atau kebutuhan keluarga, asalkan tetap mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Alharis Dukung Pelantikan Pangda JMSI Prov.Jambi

Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk mutasi PPPK harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kebijakan ini juga di harapkan dapat meningkatkan kenyamanan kerja dan produktivitas para PPPK di seluruh Indonesia.(*)

Share :

Baca Juga

HUT ke-67 Kabupaten Kerinci

Advertorial

Sidang Paripurna HUT ke-67 Kabupaten Kerinci Berlangsung Khidmat

Bangko

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Advertorial

Gubernur Al Haris : Semangat Idul Fitri Jadi Energi Baru

Advertorial

PJ.Bupati Kerinci Diwakili Asisten Darifus Buka RPJPD Kabupaten Kerinci Tahun 2025 – 2045
Kode redeem MLBB

Daerah

Daftar Kode Redeem Terbaru MLBB, FC Mobile, Free Fire, dan MLA per 8 Januari 2026

Advertorial

Ketua Komisi III Mulyadi Yacoub Hadiri Semarak Jambore PKK Kota Sungai Penuh Tahun 2023

Daerah

Bupati Kerinci Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Gabungan Penyelamatan Kapolda Jambi
Tsunami Jepang

Internasional

JMA : Ketinggian Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Pesisir Jepang