Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:28 WIB

OJK Mengungkapkan, Rp 9,1 Triliun Uang Masyarakat Hilang Kena Scam

OJK

OJK

JAKARTA.http://Eksisjambi.com – Anggota Dewan Komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sekitar 397.000 di blokir.

Alasannya, OJK mencatat 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat dari tanggal 14 Januari 2026. Hal ini di himpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Hal ini di sampaikan Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta. Kamis 22/1/2026

“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang di laporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar”ungkapnya

Laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa, faktornya masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan. Kemudian juga di Sumatera.

Adapun modus scam yang di laporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang di ikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah dan lain sebagainya.

Baca Juga :  OJK Sesuaikan Kebijakan SLIK, Dorong Akses Pembiayaan Perumahan Lebih Luas

Mengingat tingginya perkembangan penipuan koan tersebut, OJK sangat menghargai dukungan stakeholder dan masyarakat terkait berantas scam dan aktivitas pinjol ilegal.

Kemudian ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, yakni antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan, lebih tinggi di bandingkan negara lain.

“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.

Persoalan tersebut merupakan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru di sampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Aksi Live TikTok Purbaya Yudhi Sadewa Terima Gift

Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.

“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat di selamatkan atau tidak,” imbuhnya.

“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” tutupnya.**

Share :

Baca Juga

LAM Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa

News

Penasaran dan Menantang Matohari Ahmadi Zubir, Hipnotis Massa dan Simpatisan

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Raih WTP Dari BPK RI, Capaian Ke 10 serta 9 Kali Berturut -Turut

Daerah

Panitia Kenduri Sko Depati IV Wilayah Kumun Debai Munyeraw Perantau untuk Pulang Kampung
Ngabuburit di Jantung Kota Sungai Penuh

Daerah

Semarak Ramadhan 1447 H, Kota Sungai Penuh Jadi Magnet Pemburu Takjil dan Lokasi Favorit Ngabuburit

Advertorial

Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Paripurna Penyampaian RAPBD-P Tahun Anggaran 2024 

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjabtim, Molor Di Skor Hingga Pukul 13.00 WIB Terkait Pejabat OPD Tidak Hadir

Daerah

Dua Unit Ruko di Rantau Rasau Ludes Terbakar