JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Anggaran pendidikan tahun 2026 telah di sepakati bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan Badan Anggaran DPR RI, termasuk rincian isi serta peruntukannya. Pemerintah menegaskan, tidak ada pengurangan program pendidikan strategis pada periode sebelumnya. Sebaliknya, sejumlah program justru di perkuat dan di perluas.
Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan sektor pendidikan, mulai dari bantuan langsung bagi siswa, penguatan infrastruktur sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sejumlah program prioritas pendidikan di pastikan tetap berjalan pada 2026. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) terus di lanjutkan guna menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akses pendidikan juga di perluas melalui program Sekolah Rakyat yang menyasar anak-anak putus sekolah. Program ini tidak hanya menyediakan pendidikan formal, tetapi juga di lengkapi fasilitas tempat tinggal, makan bergizi, serta jaminan kesehatan bagi peserta didik.
Hingga tahun lalu, jumlah siswa Sekolah Rakyat telah mencapai sekitar 20 ribu siswa yang tersebar di 166 sekolah. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan 100 sekolah baru guna memperluas jangkauan layanan pendidikan tersebut.
Dalam aspek infrastruktur, pemerintah pusat turut mengambil langkah nyata meskipun pengelolaan sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sepanjang 2025, pemerintah pusat telah merenovasi sekitar 16.000 sekolah dengan total anggaran kurang lebih Rp17 triliun. Langkah ini di lakukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar mengajar di berbagai daerah.
Selain itu, percepatan digitalisasi pembelajaran juga menjadi perhatian. Pemerintah telah mendistribusikan sekitar 280.000 unit TV digital untuk mendukung proses belajar berbasis teknologi.
Jumlah tersebut di rencanakan akan terus di tingkatkan seiring kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Meskipun gaji tenaga honorer menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan insentif tambahan.
Setelah dua dekade sejak 2005, insentif tersebut pada 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp400.000. Selain itu, tunjangan guru Non-ASN juga meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan pada 2025.
Skema penyaluran tunjangan pun mengalami perbaikan. Jika sebelumnya transfer di lakukan setiap tiga bulan melalui pemerintah daerah, kini dana di transfer langsung kepada guru setiap bulan, sehingga lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran pendidikan 2026 tidak mengalami pengurangan program. Sebaliknya, kebijakan yang di ambil justru memperkuat, menambah, serta memfokuskan program agar lebih detail dan tepat sasaran, baik untuk siswa, guru, maupun satuan pendidikan.
Dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, sektor pendidikan di harapkan semakin kokoh sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depan.” tutup Seskab Teddy**






