Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk mendorong penguatan fiskal daerah sekaligus memastikan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia tetap berlanjut meski dalam dinamika ekonomi global yang menantang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan, dengan anggaran yang telah dialokasikan pada tahun 2026, pembangunan di daerah tidak boleh berhenti dan Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan mempercepat pelayanan publik.
“Belanja Pemerintah Pusat dan TKD 2026 menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam memperkuat pembangunan di daerah, Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak selaras,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, DJPK juga terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan Daerah yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri sebagai center of knowledge.
Selain itu, Bimtek Level Eksekutif untuk pimpinan daerah juga digelar guna memperkuat pemahaman strategis tentang kebijakan APBN 2026 serta solusi alternatif pendanaan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi Presiden.
Tak hanya itu, Dirjen Perimbangan Keuangan bersama Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak turut melakukan diseminasi internal Kementerian Keuangan di wilayah Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sinergi Kemenkeu Satu, yang menegaskan peran penting perwakilan Kemenkeu di daerah sebagai garda terdepan dalam mengkomunikasikan kebijakan fiskal nasional ke seluruh lapisan pemerintahan daerah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan semakin solid, sehingga penggunaan TKD 2026 dapat benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di daerah.(*)







