Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan larangan bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini di ambil sebagai langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan serta kedisiplinan pelajar.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah dan di terbitkan pada 8 April 2026. Dalam aturan itu di tegaskan bahwa seluruh siswa SD dan SMP tidak di perkenankan membawa maupun mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke lingkungan sekolah.
Kebijakan ini tidak hanya di tujukan kepada siswa, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, hingga orang tua atau wali murid di minta berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa langkah ini di ambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membentuk karakter disiplin serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak usia dini.
“Banyak siswa usia SD dan SMP yang secara hukum belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pembatasan ini menjadi langkah penting untuk melindungi keselamatan mereka,” demikian keterangan resmi pemerintah daerah.
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga di harapkan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih aman. Orang tua di imbau untuk mengantar anak ke sekolah, sementara alternatif lain seperti angkutan umum juga di anjurkan. Pihak sekolah pun di minta turut memberikan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada siswa.
Ke depan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan. Evaluasi berkala juga akan di lakukan guna memastikan aturan berjalan efektif serta mendapat dukungan luas dari masyarakat.**







