Jambi,http://Eksisjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekukan uang senilai Rp18,9 miliar yang di duga merupakan bagian dari hasil kejahatan siber dalam kasus peretasan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.
Dana yang berhasil di amankan tersebut merupakan bagian dari total kerugian yang mencapai sekitar Rp144 miliar akibat aksi peretasan yang mengguncang Bank Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka yang di duga memiliki peran penting dalam membantu sindikat kejahatan siber.
Ketiganya di ketahui bertugas membuka 45 rekening bank yang di gunakan sebagai rekening penampung dana hasil peretasan sebelum uang tersebut di alirkan ke berbagai tujuan.
Penyidik mengungkapkan, jaringan ini bekerja secara terstruktur. Rekening-rekening yang telah di siapkan di gunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan agar sulit di lacak aparat penegak hukum.
Sementara itu, pelaku utama peretasan yang di duga sebagai otak aksi pembobolan sistem perbankan di ketahui merupakan warga negara Bulgaria. Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum internasional, guna menangkap pelaku.
Kasus ini menjadi salah satu tindak pidana siber terbesar yang pernah di tangani Polda Jambi.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana lainnya, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengupayakan penyelamatan aset hasil kejahatan.
Polda Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring berkembangnya hasil penyidikan.
Keberhasilan membekukan dana sebesar Rp18,9 miliar di harapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian serta mengungkap secara menyeluruh jaringan kejahatan siber lintas negara yang terlibat dalam pembobolan ribuan rekening nasabah tersebut.*







