Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:48 WIB

Pemutusan Kontrak PPPK  Berpotensi Picu Kekecewaan Massal dan Gejolak Sosial

Oplus_131072

Oplus_131072

http://Ejsisjambi.com– Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di laporkan tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021. Kebijakan tersebut di nilai berpotensi memicu kekecewaan massal di kalangan aparatur, bahkan di khawatirkan berdampak pada gejolak sosial apabila tidak di sikapi secara bijak.

Berdasarkan informasi yang di himpun, pemutusan kontrak PPPK terjadi di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mayoritas PPPK yang terdampak berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Di Kabupaten Deli Serdang, tercatat sebanyak 14 guru PPPK formasi 2021 di putus kontraknya. Sementara itu, di Kabupaten Tuban terdapat 41 PPPK yang tidak di perpanjang masa kerjanya, terdiri dari guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Kebijakan pemutusan kontrak tersebut menuai sorotan karena PPPK sebelumnya telah melalui proses seleksi nasional yang ketat dan di angkat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Baca Juga :  IAIN Kerinci Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana 2026 - 2027

Sejumlah pihak menilai, keputusan ini dapat menurunkan motivasi kerja aparatur serta menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK yang menggantungkan penghidupan pada status kepegawaiannya.

Adapun alasan yang di kemukakan oleh pemda terkait pemutusan kontrak kerja PPPK beragam. Di antaranya adalah penilaian kinerja yang di anggap kurang optimal, ketidaksesuaian formasi dengan kebutuhan daerah, serta keterbatasan anggaran daerah yang membebani belanja pegawai.

Meski demikian, kebijakan tersebut memicu reaksi dari para PPPK yang merasa kecewa dan di rugikan. Beberapa di antaranya mengaku tidak pernah menerima evaluasi kinerja secara terbuka, serta mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum pemutusan kontrak yang di nilai mendadak.

Baca Juga :  TPP ASN Pemprov Jambi Belum Cair, Terkendala Persetujuan Pusat

Pengamat kebijakan publik menilai, pemda seharusnya lebih transparan dan komunikatif dalam mengambil keputusan terkait PPPK. Evaluasi kinerja perlu di lakukan secara objektif, di sertai pembinaan dan peringatan terlebih dahulu, bukan langsung berujung pada pemutusan kontrak.

Jika tidak di kelola dengan baik, kebijakan ini di khawatirkan memicu keresahan yang lebih luas, mengingat jumlah PPPK di Indonesia cukup besar dan tersebar di berbagai daerah. Pemerintah pusat pun di dorong untuk memberikan pedoman yang lebih tegas agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah yang berujung pada ketidakadilan bagi PPPK.

Hingga kini, para PPPK terdampak masih berharap adanya peninjauan ulang atau solusi yang adil dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.**

Share :

Baca Juga

lorong zikir

Daerah

Masuklah ke Hatimu  Menelusuri Jalan Sunyi Zikir Menuju Lautan Ilmu Allah
Smart Aviation

Daerah

Penerbangan Perintis Smart Aviation Resmi Beroperasi di Rute Jambi – Kerinci Mulai 12 Januari 2026
Wako Alfin

Advertorial

Target Nol Stunting 2025, Wako Alfin Buka Rakor di Sungai Penuh

Advertorial

Kerjasama Petrochina dan Pemkab Terkait Pembangunan Ruas Jalan Geragai Menuju Mendahara Kembali Diluncurkan
Tanjung Jabung Timur Siaga Karhutla

Daerah

Wajib Siaga Hadapi Karhutla dan Kebakaran Permukiman Bupati Dillah Larang Camat Tinggalkan Wilayah
Gempa Filipina

Internasional

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Davao Oriental Filipina
Bareskrim Polri

Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap di Bandara Soetta
Komisi XII DPR RI,

Daerah

DPR Rocky Candra Soroti Maraknya PETI, Minta Penegakan Hukum Sasar Aktor Utama