http://Ejsisjambi.com– Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di laporkan tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021. Kebijakan tersebut di nilai berpotensi memicu kekecewaan massal di kalangan aparatur, bahkan di khawatirkan berdampak pada gejolak sosial apabila tidak di sikapi secara bijak.
Berdasarkan informasi yang di himpun, pemutusan kontrak PPPK terjadi di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mayoritas PPPK yang terdampak berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Di Kabupaten Deli Serdang, tercatat sebanyak 14 guru PPPK formasi 2021 di putus kontraknya. Sementara itu, di Kabupaten Tuban terdapat 41 PPPK yang tidak di perpanjang masa kerjanya, terdiri dari guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Kebijakan pemutusan kontrak tersebut menuai sorotan karena PPPK sebelumnya telah melalui proses seleksi nasional yang ketat dan di angkat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Sejumlah pihak menilai, keputusan ini dapat menurunkan motivasi kerja aparatur serta menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK yang menggantungkan penghidupan pada status kepegawaiannya.
Adapun alasan yang di kemukakan oleh pemda terkait pemutusan kontrak kerja PPPK beragam. Di antaranya adalah penilaian kinerja yang di anggap kurang optimal, ketidaksesuaian formasi dengan kebutuhan daerah, serta keterbatasan anggaran daerah yang membebani belanja pegawai.
Meski demikian, kebijakan tersebut memicu reaksi dari para PPPK yang merasa kecewa dan di rugikan. Beberapa di antaranya mengaku tidak pernah menerima evaluasi kinerja secara terbuka, serta mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum pemutusan kontrak yang di nilai mendadak.
Pengamat kebijakan publik menilai, pemda seharusnya lebih transparan dan komunikatif dalam mengambil keputusan terkait PPPK. Evaluasi kinerja perlu di lakukan secara objektif, di sertai pembinaan dan peringatan terlebih dahulu, bukan langsung berujung pada pemutusan kontrak.
Jika tidak di kelola dengan baik, kebijakan ini di khawatirkan memicu keresahan yang lebih luas, mengingat jumlah PPPK di Indonesia cukup besar dan tersebar di berbagai daerah. Pemerintah pusat pun di dorong untuk memberikan pedoman yang lebih tegas agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah yang berujung pada ketidakadilan bagi PPPK.
Hingga kini, para PPPK terdampak masih berharap adanya peninjauan ulang atau solusi yang adil dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.**







