Bogor, http://Eksisjambi.com– Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan pembalakan liar yang terus menggerus lingkungan serta merugikan negara.
Melalui Siaran Pers No. 610/SP/HM.01.02/POLKAM/11/2025, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan hasil rapat koordinasi yang di gelar oleh Kedeputian Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bogor.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian RI, serta Ditjen Imigrasi.
Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat penanganan kejahatan lingkungan yang semakin marak dan kompleks.
Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol Irwansyah, menegaskan bahwa praktik PETI dan pembalakan liar telah mencapai level yang mengkhawatirkan.
“Praktik pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar sudah menjadi masalah yang sangat kompleks. Aktivitas-aktivitas ini merusak ekosistem, menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, bahkan memicu ketegangan sosial,” ujar Irwansyah dalam rapat yang berlangsung Selasa (18/11/2025).
Ia menekankan pentingnya sinergi kuat lintas instansi agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan terarah.
Dalam paparannya, Irwansyah menyampaikan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa praktik PETI tersebar luas di Indonesia.
Lebih dari 2.400 lokasi PETI tercatat di 29 provinsi, Sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, kasus pembalakan liar juga terus meningkat dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan Indonesia.
Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengganggu program mitigasi perubahan iklim yang tengah di genjot pemerintah.
Pemerintah menyampaikan sejumlah langkah strategis yang telah dan akan terus di lakukan, antara lain:
Formalisasi pertambangan ilegal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Penertiban kawasan hutan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar.
Penguatan koordinasi nasional antar-instansi untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polhukam menegaskan bahwa upaya pemberantasan PETI dan pembalakan liar harus di lakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Langkah ini di anggap penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional, sekaligus melestarikan sumber daya alam yang menjadi penopang ekonomi masyarakat dan negara.
Pemerintah berharap ke depan penegakan hukum dapat berjalan lebih konsisten dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan bangsa.(*)







