SUNGAI PENUH,http://Eksisjambi.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut turut di hadiri Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, para asisten Sekretariat Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Rapat kerja tersebut membahas berbagai isu strategis terkait penataan aparatur sipil negara, khususnya mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu, penataan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi terkait belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan yang di gelar Komisi II DPR RI itu juga di ikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi, sejumlah gubernur dari berbagai daerah, perwakilan APKASI dan APEKSI, serta para bupati dan wali kota se-Indonesia.
Pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada upaya mencari solusi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN di seluruh daerah. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membahas berbagai opsi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu guna memberikan kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus menjaga kemampuan fiskal daerah.
Langkah tersebut di nilai penting untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan tanpa membebani kondisi keuangan pemerintah daerah.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang di nilai telah memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan kepegawaian di daerah, terutama terkait nasib tenaga honorer dan kebijakan PPPK.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aparatur yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri yang telah membuka ruang pembahasan terkait PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dan Kami berharap kebijakan yang di hasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, serta tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah,” ujar Alfin.
Alfin juga berharap hasil rapat kerja tersebut dapat melahirkan kebijakan yang adil dan berpihak kepada pemerintah daerah dalam penataan aparatur sipil negara. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan optimal dan kebutuhan tenaga kerja di daerah dapat terpenuhi secara efektif.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat kerja ini menjadi bentuk komitmen daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperjuangkan aspirasi daerah.
Langkah tersebut di harapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.**







