Home / Advertorial / Daerah / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / Nasional / News

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:51 WIB

PPPK & PNS Disetarakan,Hak dan Kesejahteraan Sama

Oplus_131072

Oplus_131072

Bekasi, eksisjambi.com – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kini PPPK memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari tunjangan, jaminan pensiun, hingga peluang pengembangan karier.

Pernyataan ini disampaikan Zudan saat melantik hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi,  Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK, sebab keduanya berada dalam satu sistem, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami ingin semua dipandang sebagai ASN, bukan lagi PNS atau PPPK. Ini bentuk keadilan dalam birokrasi,” ujar Zudan melalui akun resmi BKN.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Serahkan Hadiah Juara Arakan Sahur Dan Takbiran Idul Fitri Di Mesjid Syekh Usman

Zudan menjelaskan, penyetaraan ini meliputi seluruh aspek kesejahteraan, penggunaan seragam KORPRI, hingga penyebutan jabatan. Menurutnya, pemisahan status selama ini hanya memperkuat diskriminasi birokrasi yang tidak produktif.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah pemberian jaminan pensiun bagi PPPK, yang selama ini menjadi perbedaan utama dengan PNS. Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem baru agar PPPK juga mendapatkan hak pensiun yang adil, dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

Selain itu, kesetaraan tunjangan, jaminan sosial, dan peluang promosi jabatan juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Buka Musda ke-IV BKMT Kota Sungai Penuh

Zudan mengungkapkan, pemerintah memberi perhatian lebih kepada guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, dan DPR RI, BKN berkomitmen memastikan kesejahteraan para guru terpenuhi.

Dengan kebijakan ini, seluruh ASN – baik PNS maupun PPPK – akan mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan setara secara nasional. Seragam, jenjang karier, dan jaminan sosial akan dipersamakan tanpa diskriminasi.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk penghargaan negara terhadap seluruh ASN yang telah berdedikasi untuk pelayanan publik,” pungkas Zudan.(*)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Tanjab Timur menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Daerah

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025.

News

Ahmadi Zubir Kukuhkan Tim AZ-FER 5 Koto, Pesisir Bukit
Operasi Penyelamatan Gajah Sumatera

Daerah

Operasi Gabungan Hentikan Perambahan Habitat Gajah di Bentang Alam Seblat

Advertorial

Sambut HUT RI Ke-79, Wako Ahmadi Launching Pembagian Bendera Merah Putih

Bangko

Danramil 09 Bangko Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada

Advertorial

Bupati Monadi, Wawako Azhar  Lakukan Penanaman Jagung Serentak Secara Nasional 

Daerah

RSUP Dr. M. Djamil Perkuat Riset Kesehatan, Wamenkes Apresiasi Inovasi Deteksi TB
Wabup Muslimin Tanja

Advertorial

Wabup Muslimin Tanja Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila