Bekasi, eksisjambi.com – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kini PPPK memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari tunjangan, jaminan pensiun, hingga peluang pengembangan karier.
Pernyataan ini disampaikan Zudan saat melantik hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi, Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK, sebab keduanya berada dalam satu sistem, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami ingin semua dipandang sebagai ASN, bukan lagi PNS atau PPPK. Ini bentuk keadilan dalam birokrasi,” ujar Zudan melalui akun resmi BKN.
Zudan menjelaskan, penyetaraan ini meliputi seluruh aspek kesejahteraan, penggunaan seragam KORPRI, hingga penyebutan jabatan. Menurutnya, pemisahan status selama ini hanya memperkuat diskriminasi birokrasi yang tidak produktif.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pemberian jaminan pensiun bagi PPPK, yang selama ini menjadi perbedaan utama dengan PNS. Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem baru agar PPPK juga mendapatkan hak pensiun yang adil, dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
Selain itu, kesetaraan tunjangan, jaminan sosial, dan peluang promosi jabatan juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.
Zudan mengungkapkan, pemerintah memberi perhatian lebih kepada guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, dan DPR RI, BKN berkomitmen memastikan kesejahteraan para guru terpenuhi.
Dengan kebijakan ini, seluruh ASN – baik PNS maupun PPPK – akan mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan setara secara nasional. Seragam, jenjang karier, dan jaminan sosial akan dipersamakan tanpa diskriminasi.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk penghargaan negara terhadap seluruh ASN yang telah berdedikasi untuk pelayanan publik,” pungkas Zudan.(*)







