Jakarta,http://Eksisjambi.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan arahan penting dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang mengusung tema “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak
Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara.”
Kegiatan ini di gelar pada Kamis, 27 November 2025, di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa tindak pidana khusus yang berdampak langsung pada masyarakat luas dan stabilitas ekonomi nasional harus menjadi prioritas utama.
Ia menekankan perlunya meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan berintegritas.
“Penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam harus di lakukan secara cermat, cepat, dan terukur. Negara tidak boleh di rugikan akibat praktik korupsi maupun penyimpangan lainnya,” ujar Burhanuddin di hadapan jajaran peserta Bimtek.
Kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah pejabat tinggi negara sebagai pemberi arahan, di antaranya:
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), M. Yusuf Ateh
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah
- Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
- Para Direktur pada JAM PIDSUS
- Para Kepala Kejaksaan Tinggi
- Asisten Tindak Pidana Khusus
- Para Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia
Para pemateri memberikan perspektif mengenai penguatan pengawasan, efektivitas penyidikan, serta sinergi antarinstansi dalam menangani kasus-kasus besar yang memiliki dampak nasional.
Bimtek ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kegiatan ini di harapkan mampu memperkuat integritas dan profesionalisme dalam upaya pemberantasan korupsi serta kejahatan khusus lainnya.(*)







