Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 11 November 2025 - 15:11 WIB

PPATK Perkuat Komite TPPU untuk Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta,http://Eksisjambi.com -Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana perjudian di Indonesia hanya akan efektif jika di kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini di sampaikan dalam acara di seminasi bertajuk “Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Perjudian Online” yang di selenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, di sampaikan bahwa perjudian merupakan tindak kejahatan serius yang tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan sirkulasi uang haram dalam sistem keuangan nasional.

“Pemberantasan tindak pidana perjudian hanya akan efektif jika di kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. Perjudian adalah tindak kejahatan, dan mengedarkan uang terkait perjudian ke dalam sistem juga merupakan tindak kejahatan. Keduanya harus di tindak tegas oleh Pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Tips Guru Sebelum Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran

PPATK menilai bahwa aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online jauh lebih besar di bandingkan dengan dana hasil tindak pidana korupsi maupun narkotika.

“Uang yang beredar terkait perjudian jauh lebih besar daripada uang yang terkait korupsi. Begitu pula uang yang berasal dari peredaran narkoba. Ketiganya mendapat perhatian serius dari Pemerintah,” ungkapnya.

Melalui penguatan Komite TPPU, Pemerintah bersama lembaga terkait akan memperkuat sinergi lintas sektor mulai dari penegakan hukum, pengawasan sistem keuangan, hingga pemutusan jaringan kejahatan digital yang terhubung dengan praktik judi online.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Swasembada Pangan: Gubernur Al Haris Hadiri Tasyakuran Secara Virtual

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni menciptakan Indonesia yang aman, bermartabat, dan berintegritas. “Selaras dengan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, kami akan memberantasnya,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi antara pemberantasan perjudian dan tindak pidana pencucian uang, di harapkan kejahatan ekonomi digital dapat di putus dari akar-akarnya.

Pemerintah menargetkan, melalui penguatan Komite TPPU, Indonesia dapat menekan laju transaksi ilegal sekaligus melindungi stabilitas ekonomi nasional.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hairul Amri Prastio Ketua DPD IPK Propinsi Jambi Resmi di angkat menjadi Ketum “KAMI” Komunitas Anak Medan Indonesia

Advertorial

Kadis PUPR Maya Novefri Hadiri Lepas Sambut Kapolres Kerinci 
Guru Besar IAIN Kerinci

Advertorial

IAIN Kerinci Kukuhkan Prof. Heri Mudra, Tonggak Baru Penguatan Ilmu Psikologi Pembelajaran Bahasa
Ilmu Saefi Mahabah

Artikel

Ilmu Saefi Mahabah, Warisan Karuhun untuk Pengasihan dan Keharmonisan Hidup

Hukum

DPR RI Setujui Revisi UU Menjadi Undang-undang TNI

Advertorial

Penjadwalan Kegiatan DPRD Kota Sungai Penuh Masa Persidangan I Tahun 2023
Pertamina International Shipping

Daerah

Dua Kapal Pertamina Tinggalkan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Gotong royong

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong di Tengah Efisiensi Anggaran