Home / Advertorial / Nasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 17 November 2025 - 16:51 WIB

TANGGAPAN TERKAIT PROSES PELAKSANAAN KEJASAMA PEMPROV JAMBI DAN PETROCHINA MELALUI CSR DI RSJD KOLONEL H.M SYUKUR

Pemprov Jambi

Pemprov Jambi

Oleh: SUHELMI, MT (Selaku Ketua Tim Teknis Swakelola)

Jambi,http://Eksisjambi.com -Dapat kami sampaikan berdasarkan surat yang telah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan RI dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 24 Februari 2025, terjadi perubahan Tipe Rumah Sakit Kolonel H.M Syukur dimana sebelumnya Rumah Sakit tersebut Tipe B dan berubah menjadi Tipe A. Dari perubahan status tipe Rumah sakit daerah tersebut

Maka, di wajibkan pula peningkatan sarana dan prasarana Rumah sakit. Salah satu fasilitas yang harus dipenuhi untuk Rumah Sakit Tipe A adalah Gedung Operasi beserta sarana dan prasarana penunjangnya.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jambi pada awal tahun 2025 menyurati Petro China untuk dapat membantu pemenuhan Sarana dan Prasarana Penunjang RSJD Kolonel H.M Syukur, berupa pembangunan Gedung Operasi.

Selanjutnya terkait dengan kegiatan pelaksanaan bantuan tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.Bahwa tindaklanjut dari surat pemerintah provinsi Jambi kepada Petro China perihal permohonan bantuan pembangunan gedung operasi RSJD Kolonel H.M Syukur, maka petro china berencana melakukan pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M Syukur.

2.Untuk melaksanakan Pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M Syukur telah ditandatangani kesepakan kerja sama antara Petro China dengan Pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal 13 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kulit Kayu Manis Kerinci Diakui Sebagai yang Terbaik di Dunia

3.Petro China dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M Syukur telah menyusun rencana anggran biaya (RAB) dan detail Enggeenering Desain (DED) dengan anggaran sebesar Rp. 2.980.000.000,-

4.Tahapan kerjasama tersebut telah melalui proses yang dapat dilihat pada tabel berikut :
Tanggal Uraian 15 April 2025 Dokumen DED dan RAB sudah disetujui dan diperiksa. 23 April 2025 Penyampaian Dokumen Rencana Teknis kepada pihak PetroChina International Jabung Ltd berdasarkan: Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: S-862/DPUPR/-6/IV/2025 Tanggal 23 April 2025.

13 Agustus 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PetroChina untuk mendukung pembangunan daerah melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 25 Agustus 2025 Tim Dinas PUPR Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. 28 Agustus 2025 BPKP Perwakilan Jambi memberikan tanggapan terhadap konsultasi Tim PUPR Jambi. 29 Agustus 2025 Dilaksanakan Pembahasan secara teknis antara pihak PetroChina dengan pihak Dinas PUPR tanggal 29 Agustrus 2025 serta dihadiri pihak Inspektorat Provinsi Jambi dan BPKPD Provinsi Jambi. 30 Agustus 2025 Diterbitkan SK Tim Pelaksana Swakelola.
07 Oktober 2025 Pembahasan Perjanjian Swakelola.
08 Oktober 2025 Technical Meeting.

Baca Juga :  Asal Usul Negeri Kerinci

5.Terkait dengan kegiatan pada point 2 (dua) dibutuhkan Tim Teknis dalam pelaksanaanya yang mana Tim Teknis tersebut ditunjuk oleh Dinas Pekejaan Umum Provinsi Jambi, yang ditetapkan melalui SK Nomor 2083/DPUPR-6/IX/2025 Tentang Penetapan Tim Swakelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Kamar Operasi (Gedung OK) RSJD Kol.H.M Syukur Jambi di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

6.Penunjukan Tim Teknis Berdasarkan Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC), meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Penanggung Jawab.

Dapat kami informasikan masa Pelaksanaan Pekerjaan Fisik RSJD Kol.H.M Syukur Jambi dimulai 13 Oktober 2025 sampai dengan 10 Juni 2026 (240 Hari Kalender). Pada saat ini pekerjaan telah memasuki minggu pertama kegiatan (4 s/d 11 November 2025) dengan progres realisasi pekerjaan mencapai 1,477 %.

Berdasarkan Undang -Undang CSR diantaranya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana dasar hukum tersebut mewajibkan semua proses pelaksanaan kegiatan melalui proses audit BPK dan akan dilaporkan serta dipertanggung jawabkan.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026

Daerah

Cuaca Ekstrem Masih Melanda Sumatera, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan PetirĀ 

Advertorial

Kapolres Tebo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan

Advertorial

Pemkab Tanjabtim Berikan Penghargaan Untuk Kecamatan dan Desa Berprestasi Dalam Agenda Penyerahan SPPT dan DHKP PBB 2025

Advertorial

Dinamika Candi Muarojambi di Tengah Ekspansi Industri Ekstraktif

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Haul Ke 12 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab

Advertorial

Gubernur Al Haris Beri Santunan Kepada 449 Guru Ngaji

Daerah

Pj.Sekda Asraf Hadiri Kenduri Sko Depati Muaro Langkap Tamiai