Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:48 WIB

Pemutusan Kontrak PPPK  Berpotensi Picu Kekecewaan Massal dan Gejolak Sosial

Oplus_131072

Oplus_131072

http://Ejsisjambi.com– Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di laporkan tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021. Kebijakan tersebut di nilai berpotensi memicu kekecewaan massal di kalangan aparatur, bahkan di khawatirkan berdampak pada gejolak sosial apabila tidak di sikapi secara bijak.

Berdasarkan informasi yang di himpun, pemutusan kontrak PPPK terjadi di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mayoritas PPPK yang terdampak berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Di Kabupaten Deli Serdang, tercatat sebanyak 14 guru PPPK formasi 2021 di putus kontraknya. Sementara itu, di Kabupaten Tuban terdapat 41 PPPK yang tidak di perpanjang masa kerjanya, terdiri dari guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Kebijakan pemutusan kontrak tersebut menuai sorotan karena PPPK sebelumnya telah melalui proses seleksi nasional yang ketat dan di angkat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Baca Juga :  Nasib 237 Ribu Guru Honorer di 2027 Akhirnya Terjawab

Sejumlah pihak menilai, keputusan ini dapat menurunkan motivasi kerja aparatur serta menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK yang menggantungkan penghidupan pada status kepegawaiannya.

Adapun alasan yang di kemukakan oleh pemda terkait pemutusan kontrak kerja PPPK beragam. Di antaranya adalah penilaian kinerja yang di anggap kurang optimal, ketidaksesuaian formasi dengan kebutuhan daerah, serta keterbatasan anggaran daerah yang membebani belanja pegawai.

Meski demikian, kebijakan tersebut memicu reaksi dari para PPPK yang merasa kecewa dan di rugikan. Beberapa di antaranya mengaku tidak pernah menerima evaluasi kinerja secara terbuka, serta mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum pemutusan kontrak yang di nilai mendadak.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Gelontorkan Rp40,7 Miliar untuk Dukung Kelancaran Haji 2026

Pengamat kebijakan publik menilai, pemda seharusnya lebih transparan dan komunikatif dalam mengambil keputusan terkait PPPK. Evaluasi kinerja perlu di lakukan secara objektif, di sertai pembinaan dan peringatan terlebih dahulu, bukan langsung berujung pada pemutusan kontrak.

Jika tidak di kelola dengan baik, kebijakan ini di khawatirkan memicu keresahan yang lebih luas, mengingat jumlah PPPK di Indonesia cukup besar dan tersebar di berbagai daerah. Pemerintah pusat pun di dorong untuk memberikan pedoman yang lebih tegas agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah yang berujung pada ketidakadilan bagi PPPK.

Hingga kini, para PPPK terdampak masih berharap adanya peninjauan ulang atau solusi yang adil dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Antos Pimpin Rapat Satgas, Bahas Tindaklanjut Penanganan Covid 19
Musrenbang RKPD 2027 Di Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Arah Pembangunan Kota Sungai Penuh
Presiden Prabowo Subianto

Daerah

Presiden Prabowo Pastikan Kelancaran Pendistribusian Bantuan 

Bangko

Bupati M. Syukur Ingin Alqur’an Menjadi Bacaan Harian

Nasional

Polda Jambi Gelar Rakernis Bidpropam 2025: Perkuat Pengawasan untuk Wujudkan Polri Presisi dan Astacita
fenomena astronomi

Daerah

Fakta Astronomi Satelit Bumi Perlahan Menjauh
Daftar kode redeem terbaru Garena Free Fire April 2026

Daerah

Segera Klaim! Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru April 2026 Rebut Hadiahnya
Polres Kerinci tindak cepat dugaan pungli parkir di Air Terjun Telun Berasap

Daerah

Polres Kerinci Tindak Tegas Dugaan Pungli Parkir di Wisata Air Terjun Telun Berasap