Home / Daerah / Nasional / News

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:16 WIB

Suara Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI: Status PPPK Dinilai Masih Rentan

DPR RI, Ahmad Heryawan

DPR RI, Ahmad Heryawan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Aliansi Merah Putih bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar pertemuan untuk menyuarakan kegelisahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kepastian status dan hak kepegawaian. Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Merah Putih menilai hingga saat ini posisi PPPK masih belum aman karena kontrak kerja dapat di putus sewaktu-waktu.

Aliansi Merah Putih, yang merupakan salah satu aliansi PPPK, menyampaikan berbagai persoalan krusial, mulai dari ketidakpastian perpanjangan kontrak hingga belum jelasnya aturan pelaksana terkait hak-hak PPPK.

Mereka menyoroti belum terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang mengatur secara rinci hak PPPK.

Menurut Aliansi Merah Putih, meski PPPK secara hukum berstatus sebagai ASN, namun dalam praktiknya masih berada pada posisi rentan. Kondisi ini di nilai menimbulkan rasa tidak aman di kalangan PPPK, terutama terkait keberlanjutan pekerjaan dan jaminan kesejahteraan di masa depan.

Baca Juga :  Klarifikasi BKN: PPPK Tidak Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Non-ASN

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Ahmad Heryawan, menyampaikan tiga solusi utama yang menjadi kesimpulan akhir dari pertemuan tersebut.

Pertama, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa hak pensiun PPPK harus di perjuangkan. Menurutnya, PPPK merupakan bagian yang sah dari ASN sehingga sudah seharusnya memperoleh jaminan hari tua sebagaimana ASN lainnya.

Aspirasi mengenai hak pensiun ini, kata dia, akan segera di sampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk di bahas lebih lanjut.

Kedua, terkait peluang peralihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini masih harus melalui seleksi CPNS. Namun demikian, ia menegaskan akan memperjuangkan agar PPPK di berikan prioritas dalam proses seleksi CPNS ke depan.

Baca Juga :  Ini Penyebab Maskapai Garuda Indonesia Merugi

Ketiga, Ahmad Heryawan menyebutkan bahwa solusi paling ideal adalah peralihan langsung status PPPK menjadi PNS tanpa melalui seleksi ulang. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut hanya dapat di lakukan melalui keputusan politik tertinggi, yakni oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pertemuan antara Aliansi Merah Putih dan BAM DPR RI ini di harapkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada PPPK. Para PPPK berharap pemerintah dan DPR dapat segera memberikan kepastian hukum, baik terkait status kepegawaian maupun pemenuhan hak-hak yang selama ini di nilai belum setara.**

Share :

Baca Juga

KPK

Internasional

KPK Panggil Eks Pramugari Terkait Dugaan Korupsi CSR BI- OJK
Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh bahas pengantar LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ T.A 2025
Andre Rosiade,

Daerah

Andre Rosiade Pastikan Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup Total dalam Dua Hari
Kinerja KPK

Hukum

KPK Tutup Tahun 2025 dengan Pesan Tegas: Negara Harus Hadir Lindungi Kepentingan Publik

Daerah

Bupati H. Adirozal Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa di Koto Iman

Kerinci

Unggul di Pilkada Kerinci, Ketua Tim Pemenangan Monadi – Murison Keluarkan Surat Pemberitahuan, ini Isinya !!

Internasional

Antisipasi Ancaman Siber, Kemenko Polkam Kawal Pembangunan Teknologi Informasi Strategis

Advertorial

Bupati Tanjab Timur Menjadi Irup Peringatan HUT RI Ke – 79