Home / Daerah / Nasional / News

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:54 WIB

Gugatan PPPK Disetarakan dengan PNS Berpotensi Ditolak, Hakim MK Soroti Status Sejak Awal

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Gugatan yang meminta status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Saldi Isra menyoroti substansi gugatan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang uji materi tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa sejak awal skema PPPK memang dirancang memiliki konsekuensi dan mekanisme yang berbeda dengan PNS. Perbedaan itu sudah menjadi bagian dari sistem manajemen aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.

Menurut Saldi Isra, para pelamar PPPK sebenarnya telah mengetahui status dan aturan yang berlaku sebelum mendaftar. Informasi mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS sudah disampaikan secara terbuka sejak proses seleksi.

“Para pelamar sudah memahami sejak awal bahwa mereka mendaftar sebagai PPPK dengan status yang berbeda dari PNS,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga :  Kode Redeem Terbaru Mobile Legends, hingga FC Mobile, Ini Daftarnya!

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan penyetaraan status tersebut baru dipermasalahkan setelah seseorang resmi diangkat sebagai PPPK. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Mahkamah memandang gugatan ini memiliki tantangan kuat dari sisi argumentasi hukum.

Perbedaan Status PPPK dan PNS

Dalam sistem aparatur sipil negara, PPPK dan PNS memang memiliki sejumlah perbedaan mendasar. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS memiliki status pegawai tetap hingga masa pensiun.

Selain itu, PPPK tidak mendapatkan beberapa hak yang dimiliki PNS, seperti jaminan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak lain seperti gaji, tunjangan, serta perlindungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rudal Mematikan Antar Benua Milik Iran, 1 Rudal yang Ditembakkan, Bisa Mengenai 8 Target Sekaligus

Kebijakan PPPK sendiri diperkenalkan pemerintah untuk memperluas kesempatan bagi tenaga profesional maupun honorer agar dapat bergabung dalam birokrasi tanpa harus melalui skema PNS.

Publik Menunggu Putusan MK

Pernyataan Wakil Ketua MK tersebut memunculkan spekulasi bahwa gugatan penyetaraan PPPK dengan PNS berpotensi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

Saat ini, para pegawai PPPK di berbagai daerah serta masyarakat luas masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut. Putusan itu nantinya akan menjadi rujukan penting bagi kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menerima kunjungan Kepala TVRI Jambi

Daerah

Wako Alfin Sambut TVRI Jambi, Siaran Piala Dunia 2026 Gratis untuk Warga 

Advertorial

DPRD Kabupaten Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke 4

Advertorial

GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci
Bupati Cilacap

Hukum

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, 27 Orang Diamankan

Daerah

Apakah Alam Semesta Kita Terperangkap di Dalam Lubang Hitam?

Bungo

Menang Dramatis Lawan Tebo Tim Futsal Bungo Resmi Melaju Ke Semifinal

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Di Mesjid Darussalam Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi

Advertorial

Ketua Komisi III Mulyadi Yacoub Hadiri Semarak Jambore PKK Kota Sungai Penuh Tahun 2023