Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:38 WIB

PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Perbedaan Status dengan PNS

Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi

JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut di layangkan karena para pemohon menilai aturan dalam UU ASN masih menempatkan PPPK pada posisi yang tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Menurut FAIN, sistem manajemen ASN yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di nilai masih memposisikan PPPK sebagai alternatif setelah PNS dalam struktur birokrasi. Kondisi ini di anggap menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap jabatan, kepastian masa kerja, serta perlindungan karier.

Salah satu poin yang di persoalkan dalam gugatan tersebut adalah frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam aturan mengenai PPPK.

Pemohon menilai frasa tersebut berpotensi membuat PPPK dapat di berhentikan hanya karena masa kontraknya berakhir, meskipun yang bersangkutan masih produktif dan masih di butuhkan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Apresiasi Lomba Bahasa Inggris Tingkat SMP Sederajat

Hal ini di nilai berbeda dengan PNS yang memiliki kepastian masa kerja hingga usia pensiun sebagaimana di atur dalam sistem kepegawaian nasional.

“Jika statusnya sama-sama ASN, seharusnya perlindungan karier dan jaminan masa kerja juga memiliki prinsip yang setara,” demikian salah satu argumentasi yang di sampaikan pemohon dalam permohonan uji materi tersebut.

FAIN menilai keberadaan dua skema ASN yang berbeda ini berpotensi menciptakan kesenjangan struktural dalam birokrasi pemerintahan.

Selain persoalan masa kerja, PPPK juga di nilai memiliki keterbatasan dalam hal akses terhadap jabatan tertentu, peluang pengembangan karier, serta sejumlah fasilitas kepegawaian lainnya yang selama ini lebih banyak di berikan kepada PNS.

Padahal, dalam praktiknya banyak PPPK yang bekerja pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Saat ini jumlah PPPK di Indonesia terus meningkat, terutama sejak pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk tenaga guru, dosen, dan tenaga teknis di berbagai daerah.

Baca Juga :  Parlemen Remaja 2025, Wadah Cetak Generasi Muda Cerdas Politik dan Beretika Digital

Gugatan ini kini tengah di proses di Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian nasional ke depan.

Jika di kabulkan, putusan MK dapat berdampak pada perubahan sistem manajemen ASN, khususnya terkait kedudukan PPPK dalam birokrasi pemerintahan.

Keputusan tersebut juga di nilai akan sangat berpengaruh terhadap masa depan jutaan tenaga PPPK di Indonesia, terutama guru, dosen, dan tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian terbesar dari formasi PPPK nasional.

Perdebatan mengenai kesetaraan status antara PPPK dan PNS pun kembali mengemuka di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang kini menjadi sorotan adalah: jika keduanya sama-sama berstatus ASN, apakah sistem yang berlaku saat ini sudah benar-benar mencerminkan keadilan dalam manajemen aparatur negara?*+

 

Share :

Baca Juga

Pergerakan Tanah di Bukittinggi

Daerah

Ada Pergerakan Tanah, Warga Bukit Cangang Ramang Bukittinggi Panik
MLBB Februari 2026

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 12 Februari 2026, Ini Daftar Lengkap

Advertorial

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Gelar Halal Bihalal Bersama Sekretariat Dewan

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Finalisasi Permasalahan Kelompok Tani 9 Desa Dangan Perusahaan PT DAS

Bangko

Da’i Cilik Nasional Hadir di Maulid Nabi Muhamad SAW Desa Kapuk
Pemprov Jambi

Advertorial

Pemprov Jambi Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Korban Terakhir ATR 42-500 ditemukan

Daerah

Korban Terakhir Jatuhnya ATR 42 di Pangkep Ditemukan

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Bahas Persiapan Sholat Idul Fitri 1446.H