JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut di layangkan karena para pemohon menilai aturan dalam UU ASN masih menempatkan PPPK pada posisi yang tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Menurut FAIN, sistem manajemen ASN yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di nilai masih memposisikan PPPK sebagai alternatif setelah PNS dalam struktur birokrasi. Kondisi ini di anggap menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap jabatan, kepastian masa kerja, serta perlindungan karier.
Salah satu poin yang di persoalkan dalam gugatan tersebut adalah frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam aturan mengenai PPPK.
Pemohon menilai frasa tersebut berpotensi membuat PPPK dapat di berhentikan hanya karena masa kontraknya berakhir, meskipun yang bersangkutan masih produktif dan masih di butuhkan oleh instansi pemerintah.
Hal ini di nilai berbeda dengan PNS yang memiliki kepastian masa kerja hingga usia pensiun sebagaimana di atur dalam sistem kepegawaian nasional.
“Jika statusnya sama-sama ASN, seharusnya perlindungan karier dan jaminan masa kerja juga memiliki prinsip yang setara,” demikian salah satu argumentasi yang di sampaikan pemohon dalam permohonan uji materi tersebut.
FAIN menilai keberadaan dua skema ASN yang berbeda ini berpotensi menciptakan kesenjangan struktural dalam birokrasi pemerintahan.
Selain persoalan masa kerja, PPPK juga di nilai memiliki keterbatasan dalam hal akses terhadap jabatan tertentu, peluang pengembangan karier, serta sejumlah fasilitas kepegawaian lainnya yang selama ini lebih banyak di berikan kepada PNS.
Padahal, dalam praktiknya banyak PPPK yang bekerja pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Saat ini jumlah PPPK di Indonesia terus meningkat, terutama sejak pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk tenaga guru, dosen, dan tenaga teknis di berbagai daerah.
Gugatan ini kini tengah di proses di Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian nasional ke depan.
Jika di kabulkan, putusan MK dapat berdampak pada perubahan sistem manajemen ASN, khususnya terkait kedudukan PPPK dalam birokrasi pemerintahan.
Keputusan tersebut juga di nilai akan sangat berpengaruh terhadap masa depan jutaan tenaga PPPK di Indonesia, terutama guru, dosen, dan tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian terbesar dari formasi PPPK nasional.
Perdebatan mengenai kesetaraan status antara PPPK dan PNS pun kembali mengemuka di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang kini menjadi sorotan adalah: jika keduanya sama-sama berstatus ASN, apakah sistem yang berlaku saat ini sudah benar-benar mencerminkan keadilan dalam manajemen aparatur negara?*+







