Jambi, http://Eksisjambi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap dan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika dalam sebuah operasi yang di gelar pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, di dampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Dir Resnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno.
Kapolda Jambi menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang di terima pada 11 April 2026 terkait keberadaan seorang DPO kasus narkotika bernama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Setelah di lakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, tim memperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang di gunakan,” ujar Kapolda.
Operasi penangkapan di lakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang, termasuk Alung Ramadhan yang merupakan DPO.
“Dalam kendaraan tersebut di amankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini kami buru,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat pemeriksaan. Saat itu, pelaku hanya di awasi oleh seorang penyidik di dalam ruangan.
Kapolda menjelaskan, pelaku melarikan diri dalam kondisi tangan masih di borgol, dengan cara keluar melalui jendela ruangan. Setelah itu, ia berhasil melepaskan borgol plastik dan melarikan diri.
“Pelaku sempat bersembunyi di masjid dan di samping bangunan, kemudian berjalan kaki hingga ke wilayah Aur Duri. Selanjutnya ia melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Jambi juga melakukan pengembangan kasus hingga ke luar daerah, termasuk menelusuri jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di duga terkait hingga ke wilayah Yogyakarta. Dalam proses tersebut, pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan Mabes Polri serta instansi imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil di amankan bersama lima orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51),” ungkap Kapolda.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang di duga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta memperkuat pengawasan guna mencegah kasus serupa di wilayah hukum Jambi.**







