Merangin, http://Eksisjambi.com – Polda Jambi bergerak cepat mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Selasa (29/4/2026).
Pengungkapan di lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Polisi menangkap tujuh pelaku di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Enam pelaku berasal dari Sumatera Utara. Mereka bekerja sebagai operator dan kernet alat berat. Satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air tambang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci excavator. Alat berat tersebut di duga di gunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Saat ini, seluruh pelaku sudah di bawa ke Mapolda Jambi. Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku. Pemeriksaan juga di lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, pemilik alat berat dan pemodal utama sudah teridentifikasi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak praktik PETI. Aktivitas ini di nilai merusak lingkungan dan merugikan negara.**







