Badung,http://Eksisjambi.com – Bea Cukai Ngurah Rai bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 3,5 kilogram yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Kolombia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penindakan di lakukan terhadap pria berinisial SAM (29), yang diamankan saat tiba di Bali pada Sabtu, 11 Februari 2026. Pelaku diketahui menempuh rute perjalanan internasional dari Medellin–Madrid–Doha sebelum akhirnya mendarat di Denpasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen terhadap profil penumpang serta pemeriksaan citra X-Ray terhadap barang bawaan pelaku.
“Petugas mencurigai adanya indikasi false compartment pada koper milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah paket berisi serbuk putih yang disembunyikan di dalam dinding koper,” jelasnya.
Dari hasil pengujian awal hingga uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Ngurah Rai, serbuk tersebut dipastikan mengandung narkotika golongan I jenis kokain.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.586,9 gram bruto. Narkotika tersebut dikemas dalam tiga plastik dan disembunyikan secara rapi di sisi belakang, kiri, dan kanan koper pelaku.
Wawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, melibatkan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, BLBC Ngurah Rai, serta BNN Provinsi Bali.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Bea Cukai telah berkoordinasi dengan BBNNP Bali untuk melakukan controlled delivery, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menekankan pentingnya penguatan pengawasan di pintu masuk negara seiring dengan semakin berkembangnya modus penyelundupan narkotika.
“Kami terus meningkatkan kapasitas analisis dan pemeriksaan untuk menghadapi berbagai modus baru. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Narkotika. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat.
Penindakan ini juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Dengan digagalkannya penyelundupan tersebut, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 17.935 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mencegah kerugian ekonomi dengan estimasi penghematan mencapai Rp65.175.790.000.**







