Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:05 WIB

Komisi II DPRD Sungai Penuh Gelar RDP, Bahas Retribusi Parkir dan Gaji Petugas Kebersihan

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – DPRD Kota Sungai Penuh melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan retribusi parkir, layanan pasar, hingga pembayaran gaji petugas kebersihan di Kota Sungai Penuh, Kamis (7/5/2026).

RDP tersebut di pimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra dan di hadiri anggota Komisi II, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh, UPTD Pengelola Pasar Tanjung Bajure, serta perwakilan dari LSM Peduli Alam Sakti dan LSM LIMBAH.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh menyampaikan terdapat 36 titik parkir di wilayah Kota Sungai Penuh dan sembilan titik parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Jalan M. Yamin. Namun, seluruh titik parkir tersebut di sebut belum di terbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-79 di Desa Parit Ujung Tanjung Kodim 0420/Sarko Laksanakan Karya Bhakti

Selain itu, di jelaskan bahwa pungutan resmi yang berlaku saat ini hanya berupa retribusi distribusi layanan pasar yang di kelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh.

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan bahwa apabila di temukan adanya pungutan liar atau pungutan di luar kewenangan dinas terkait, masyarakat di minta segera melaporkannya kepada pihak berwenang dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tokoh Adat Semurup Wafat  Jenazah Ditandu Warga Akibat Jalan Rusak Parah

Tak hanya membahas persoalan parkir dan retribusi pasar, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh turut menyoroti kesejahteraan petugas kebersihan. Dalam forum tersebut, dewan meminta agar gaji petugas pemungut sampah di Kota Sungai Penuh dapat di bayarkan tepat waktu sebagai bentuk perhatian terhadap pelayanan kebersihan kota.

Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berharap pengawasan terhadap pengelolaan parkir dan retribusi pasar dapat semakin di tingkatkan sehingga berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Selain itu, koordinasi antarinstansi terkait juga di harapkan terus di perkuat demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, nyaman, dan berpihak kepada masyarakat Kota Sungai Penuh.**

Share :

Baca Juga

Daerah

LSM Brajo Sakti Kerinci Rayakan HUT ke-19, Dorong Peran Pemuda untuk Kemajuan Daerah

Daerah

Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan

Bangko

Tiga Desa Hebat Siap Sapu Bersih Untuk Kemenangan Nalim-Nilwan
Kode redeem Mobile Legends terbaru 23 Maret 2026 lengkap

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends: Bang Bang Terbaru 23 Maret 2026
Sriwijaya Air

Daerah

Sriwijaya Air Layani Penerbangan Langsung Batam – Jambi Empat Kali Seminggu

Kota Sungai Penuh

Dalam Debat, Ahmadi Tak Konsisten Terkait UU Ciptaker, Jawaban Soal Pelayanan Publik pun Tak Relevan

Bangko

Jamkes di Merangin Sasar 94 % Warga, Bupati M. Syukur Fokus Benahi Layanan dan Fasilitas
Shahed Rusia

Internasional

Inovasi Berbahaya!!..Shahed Rusia Bisa Hindari Pertahanan