Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:31 WIB

Bea Cukai dan Polri Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas

Oplus_131072

Oplus_131072

Palembang,http://Eksisjambi.com  –  Bea Cukai bersama Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita sekitar 14.580 butir ekstasi (MDMA) senilai Rp14,58 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut di lakukan pada April 2026 melalui operasi gabungan lintas daerah. Tim yang terlibat yakni Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Palembang, Tim Satgas NIC, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Petugas menggunakan metode controlled delivery atau penyerahan barang di bawah pengawasan. Dengan cara ini, aparat tidak langsung menghentikan pengiriman saat barang di temukan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Sebaliknya, petugas memantau pergerakan paket hingga sampai ke tujuan di Palembang. Strategi tersebut di lakukan untuk menangkap penerima barang sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari hasil penyelidikan, jaringan narkotika ini di ketahui memiliki jalur distribusi lintas provinsi mulai dari Aceh, Medan hingga Palembang. Para pelaku menggunakan kurir darat dengan sistem pengawalan berlapis untuk menghindari pengawasan petugas.

Yang mengejutkan, jaringan tersebut ternyata di kendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Fakta ini menunjukkan peredaran narkotika masih di jalankan secara terorganisir oleh sindikat yang memiliki jaringan luas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Yanti Sarmuhidayanti, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas narkotika.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris : Sinergi dan Kolaborasi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran barang terlarang, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Menurut Yanti, lebih dari 14.580 jiwa berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Yanti juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melawan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj.Asraf akan Berkantor di UPTD Danau Kerinci

Bangko

Anggota Satgas TMMD ke 122 Kodim Sarko Kebut Program Ketahanan Pangan
Kodim 0417/Kerinci

Daerah

Dandim 0417/Kerinci Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti dan Bagikan THR
Walikota Sungai Penuh ALFIN, SH

Daerah

Walikota Sungai Penuh Alfin, SH Resmikan Kantor Camat Pesisir Bukit

Internasional

Ilmuwan Hebat yang Tidak Diterima Negara Sendiri: Mengenal Sosok Randall Hartolaksono Penemu Bahan Anti Api

Daerah

Menteri Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Taman Pertiwi

Advertorial

Al Haris dan Jusuf Kalla Jalan Kaki Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU
SE Menteri PANRB No. 3/2026 mengatur pola kerja ASN dengan skema 4 hari WFO dan 1 hari WFH

Daerah

Begini Skema Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH