Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 18 Mei 2026 - 09:11 WIB

Arti Kode pada MCB Broco dan Shukaku, Ketahui Fungsi dan Standar Keamanannya

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – MCB atau Miniature Circuit Breaker adalah alat pengaman listrik yang penting di rumah. Fungsi utamanya untuk memutus arus listrik secara otomatis saat terjadi korsleting atau beban berlebih.

Di pasaran, banyak MCB memiliki kode dan simbol berbeda. Kode tersebut sebenarnya menunjukkan kapasitas arus, standar keamanan, hingga kemampuan perlindungan perangkat.

Berikut penjelasan arti kode pada MCB Broco dan Shukaku.

MCB Broco memiliki beberapa kode penting yang menunjukkan spesifikasi teknis produk.

  • Broco adalah nama merek produsen alat listrik tersebut.
  • Kode MBY22 merupakan nomor model atau seri produk.

Sementara kode C4 berarti MCB menggunakan kurva tipe C dengan batas arus maksimal 4 Ampere. Kapasitas ini umumnya cocok untuk rumah dengan daya sekitar 900 VA.

Angka 6000 dalam kotak menunjukkan kapasitas pemutusan arus pendek atau breaking capacity sebesar 6.000 Ampere (6 kA). Artinya, MCB masih mampu memutus arus korsleting hingga batas tersebut tanpa rusak.

Pada bagian tegangan dan frekuensi terdapat beberapa kode berikut:

  1. 230V berarti tegangan kerja sebesar 230 Volt.
  2. 50Hz menunjukkan frekuensi arus bolak-balik standar di Indonesia.
  3. Kode 17304C-6K biasanya merupakan kode produksi atau nomor batch pabrik.
Baca Juga :  Rombongan Roadshow Bus KPK Tiba di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi

Selain itu terdapat simbol sakelar yang menunjukkan MCB tipe 1 Pole dengan perlindungan terhadap beban lebih dan korsleting.

MCB ini juga memiliki logo SNI. Artinya, produk telah memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Tulisan SNI 8528-1:2018 menunjukkan standar teknis yang di gunakan pada perangkat tersebut.

Arti Kode pada MCB Shukaku

  • MCB Shukaku juga memiliki sejumlah kode yang perlu di pahami pengguna.
  • SHUKAKU merupakan nama merek produsen perangkat listrik tersebut.
  • Kode SKU-899 adalah nomor model atau seri produk.

Tulisan C10 menunjukkan MCB tipe C dengan kapasitas arus maksimal 10 Ampere. Jenis ini biasanya di gunakan pada rumah dengan daya sekitar 2.200 VA.

Angka 4500 dalam kotak berarti kapasitas pemutusan arus pendek maksimum sebesar 4.500 Ampere atau 4,5 kA.

Baca Juga :  Viral! Ada Patung Fir’aun di Lereng Gunung Salak, Ini Fakta Sebenarnya

Sementara angka 3 dalam kotak menunjukkan energy limiting class 3. Kode ini menandakan kemampuan tinggi dalam meredam energi saat terjadi korsleting.

Untuk tegangan dan frekuensi, terdapat kode berikut:

  1. 230/400V~ berarti MCB dapat digunakan pada tegangan 230 Volt maupun sistem tiga fasa hingga 400 Volt AC.
  2. 50Hz menunjukkan frekuensi standar listrik di Indonesia.
  3. MCB ini juga sudah memiliki sertifikasi SNI 8528-1:2018 sebagai standar keamanan nasional.

Selain itu terdapat logo CE yang menandakan produk memenuhi standar keamanan Eropa.

Tulisan Buatan China menunjukkan negara tempat produk diproduksi.

Memahami kode pada MCB sangat penting sebelum memasang instalasi listrik di rumah.

MCB dengan kapasitas terlalu kecil akan mudah turun saat banyak alat elektronik di gunakan bersamaan. Sebaliknya, kapasitas terlalu besar dapat mengurangi perlindungan terhadap korsleting.

Karena itu, pemilihan MCB harus di sesuaikan dengan daya listrik rumah dan standar keamanan yang berlaku.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Jambi : Buku 65 Tokoh Perspektif Pemikiran Pembangunan Jambi

Bangko

Wabup Merangin Pimpin Rakor TPPS dan Launching ‘Genting’

Daerah

Honda Vario 160 Versi Terbaru Meluncur, Ini Prediksi Perubahan yang Akan Hadir

Daerah

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dr. Fadli Sudria Hadiri Peresmian BLK Girimulyo

Bangko

Bupati H M Syukur Lepas CJH Merangin

Daerah

Pasca Dilantik, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Soroti Perubahan Lanskap Media di Indonesia

Daerah

Bupati Adirozal Buka  sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang politik tahun 2022

Daerah

DPR RI Usulkan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN