Jakarta,http://Eksisjambi.com – Harapan baru muncul bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status, DPR RI kini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membuka peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes tambahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menjadi salah satu suara paling tegas dalam memperjuangkan nasib para abdi negara non-PNS ini. Ia menegaskan bahwa pengabdian panjang para PPPK dan eks tenaga honorer sudah sepatutnya menjadi pertimbangan utama dalam proses peralihan status.
“Kami siap membahas peralihan PPPK jadi PNS dalam RUU ASN. Pengabdian mereka sudah cukup menjadi bukti dedikasi dan loyalitas terhadap negara,” ujar Dede Yusuf dalam rapat pembahasan RUU ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Rencana tersebut di sambut antusias oleh para tenaga PPPK di berbagai daerah. Banyak di antara mereka yang telah bekerja puluhan tahun mulai dari tenaga pendidik di pelosok, tenaga kesehatan di puskesmas terpencil, hingga staf administrasi di berbagai instansi pemerintahan.
Meski telah berstatus PPPK, banyak dari mereka yang masih merasa “setengah di akui” karena tidak memiliki hak dan jaminan yang sama seperti PNS, terutama dalam hal tunjangan, jenjang karier, dan hak pensiun.
“Selama ini mereka mengabdi dalam diam, bahkan di daerah-daerah yang sulit di jangkau. Sudah saatnya negara hadir memberi kepastian status dan kesejahteraan,” tambah Dede Yusuf.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi UU ASN adalah pemberian hak pensiun bagi PPPK, yang selama ini belum sepenuhnya di atur secara adil. DPR menilai bahwa aspek keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian harus menjadi dasar utama dalam kebijakan kepegawaian nasional.
Komisi II DPR RI juga berkomitmen untuk mendorong pemerintah, melalui Kementerian PANRB dan BKN, agar merumuskan mekanisme transisi yang tanpa diskriminasi dan tanpa tes tambahan, terutama bagi PPPK dan eks honorer yang telah lama mengabdi.
Sementara itu, kalangan ASN dan tenaga honorer berharap pembahasan revisi UU ASN ini segera rampung dan di sahkan menjadi undang-undang yang berpihak pada kesejahteraan mereka.
“Kami hanya ingin di akui secara penuh, karena kami sudah bekerja layaknya PNS selama bertahun-tahun,” ujar salah satu guru PPPK di Kabupaten Gunung Kidul.
Revisi UU ASN ini di harapkan menjadi momentum bersejarah dalam reformasi birokrasi Indonesia, sekaligus mengakhiri ketidakpastian panjang yang di rasakan para tenaga honorer dan PPPK di seluruh negeri.(*)







