Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

JAMBI, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah berupa dana, bangunan, lahan, maupun aset lainnya kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang terkait pemberian hibah kepada sejumlah instansi vertikal di daerah, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi.

Menurut Sudirman, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan hibah kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Provinsi Jambi Kenalkan Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah lainnya, guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun instansi vertikal sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi, yang berubah hanya pencatatannya,” kata Sudirman.

Sebagai contoh, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah tersebut diberikan untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.

Menurut Sudirman, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan instansi vertikal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Ketidakjelasan Aturan Mobil Hias Pada MTQ Ke 54 Menjadi Protes Keras Kepada Panitia Pelaksana

Ia menegaskan bahwa hibah yang diberikan pemerintah daerah tidak dapat diartikan sebagai bentuk imbal jasa atau balas budi terhadap suatu institusi tertentu, melainkan bagian dari kerja sama antarlembaga yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi Pemprov Jambi terhadap berbagai spekulasi yang mengaitkan pemberian hibah berupa tanah, gedung, dan dana kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan perkara tertentu.

Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hibah dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertujuan untuk mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.**

Share :

Baca Juga

Daerah

H. Jusuf Kalla dan Bupati Kerinci Gelar Pertemuan di Lokasi Projects PLTA Merangin
AHY

Internasional

Menteri Berkinerja Terbaik di Tahun Pertama Kabinet Prabowo – Gibran

Daerah

Hari Pertama Ngantor, Kades Jon Afrizal Pimpin Penyaluran Bantuan Korban Banjir

Nasional

PWI Matangkan persiapan Peringatan Hari Pers Nasional 2023

Advertorial

Rektor Dr Jafar Ahmad Lantik Pejabat IAIN Kerinci

Advertorial

Partisun Ala Gubernur Al Haris, Menteri Yandri: Jambi Jadi Contoh Nasional

Advertorial

PLTA KMH Bantu Normalkan Krisis Listrik Wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh 
Ilmu Kunci Nafas

Artikel

Ilmu Kunci Nafas Multi Fungsi Pengasuh Al Hikmah Ijazahkan Amalan untuk Pengobatan dan Keselamatan