JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Kabar baik bagi pemerintah daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi II DPR RI mendukung perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama pemerintah yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Senin (8/6/2026).
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan pemerintah untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Komisi II DPR RI, masa transisi diperlukan karena masih banyak daerah yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran mereka. Dengan adanya masa transisi, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu layanan publik dan program pembangunan.
Selain mendukung masa transisi, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koordinasi tersebut bertujuan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam menyusun anggaran dan mengelola kebutuhan belanja pegawai di daerah masing-masing.
- PPPK Tidak Boleh Di berhentikan karena Keterbatasan Fiskal
- Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI adalah perlindungan terhadap PPPK.
- Komisi II menegaskan bahwa PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang telah di angkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh di berhentikan.
- Larangan tersebut berlaku meskipun daerah menghadapi keterbatasan fiskal atau sedang menyesuaikan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
- Penegasan ini memberikan kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini khawatir terhadap dampak kebijakan pengendalian belanja pegawai daerah.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi ASN.
Dengan adanya aturan yang jelas, pengelolaan ASN di Indonesia diharapkan menjadi lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI turut meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Peningkatan TKD di nilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dengan dukungan anggaran yang lebih besar, pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal tanpa terbebani oleh keterbatasan anggaran.
Komisi II DPR RI berharap kebijakan perpanjangan masa transisi belanja pegawai daerah dapat menjadi solusi yang seimbang antara pengelolaan keuangan daerah dan perlindungan terhadap aparatur pemerintah, khususnya PPPK yang telah diangkat melalui proses penataan tenaga non-ASN.**







