Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26 WIB

MenPAN-RB: Pensiunan ASN PPPK Akan Diberikan Penghargaan

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

RPP tersebut saat ini telah memasuki tahap uji publik dan finalisasi dengan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, serta Lembaga Administrasi Negara. Penyusunan regulasi ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang lebih lincah, profesional, dan berintegritas.

Dalam RPP Manajemen ASN 2026, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung transformasi birokrasi secara menyeluruh. Beberapa poin utama yang diatur meliputi implementasi sistem single salary, penataan tenaga non-ASN, mobilitas talenta berbasis digital, penguatan sistem merit, penyederhanaan jabatan menjadi manajerial dan non-manajerial, hingga peningkatan sistem penilaian kinerja aparatur.

Baca Juga :  10 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Muaro Jambi Resmi Dilantik

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema bagi PPPK setelah memasuki masa purnatugas. Menurut Rini Widyantini, pemerintah tengah merancang konsep penghargaan bagi ASN, termasuk PPPK, sebagai pengganti istilah jaminan pensiun.

“Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” ujar Rini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari rekaman siaran TV Parlemen.

Baca Juga :  Amoghapasa: Bukti Nyata Bhumi Malayu di Jantung Sumatra

Ia menjelaskan, konsep tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan kini sedang disiapkan dalam RPP Manajemen ASN terbaru. Pemerintah juga memastikan skema yang diterapkan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara, tanpa mengabaikan upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Apabila telah memperoleh persetujuan Presiden, ketentuan mengenai bentuk penghargaan bagi ASN yang memasuki masa purnatugas akan menjadi bagian dari implementasi RPP Manajemen ASN 2026 sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi nasional.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adirozal Gelar Acara Deklarasi Pencegahan Covid-19 & Vaksin Massal

Daerah

H. Hasip Kalimudin Syam, Birokrat, Akademisi dan Politisi Jambi
Kopi Mantra

Daerah

Bukan Sekadar Kopi Biasa… Ini Kopi Mantra!

Daerah

Pengurus PWI Sungai Penuh dan PWI Kerinci Akan Segera Dilantik

Daerah

Berlian Melimpah di Kosmos, Tapi Kayu Hanya Ada di Bumi
Update kode redeem mlbb terbaru

Daerah

20 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 9 Februari 2026, Klaim Skin dan Item Gratis Sekarang!

Advertorial

Meriahnya Pembukaan MTQ ke-53 Kecamatan Tungkal Ilir: Bupati Anwar Sadat Serukan Semangat Cinta Al Qur’an

Daerah

Bendi, Warisan Transportasi Tradisional yang Tetap Hidup di Kota Sungai Penuh