EksisJambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. MK membatalkan ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dengan putusan tersebut, Pasal 240 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Begitu pula Pasal 241 KUHP yang mengatur penyebaran materi penghinaan melalui teknologi informasi, seperti tulisan, gambar, rekaman, atau konten digital lainnya, juga ikut dibatalkan.
MK Nilai Pasal Penghinaan Berpotensi Membatasi Kebebasan Berpendapat
Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan norma tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan mempertahankan substansi pasal tersebut dapat mengurangi prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan memperoleh informasi, serta hak masyarakat dalam negara demokratis.
Menurut MK, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat.
Pemerintah dan lembaga negara, kata MK, harus terbuka terhadap kritik, evaluasi, serta masukan masyarakat karena pejabat publik menjalankan mandat dari rakyat.
Kembali ke Putusan MK Tahun 2006
MK juga mempertimbangkan bahwa substansi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP memiliki kemiripan dengan aturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006, MK telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi menghambat kebebasan berekspresi.
MK menilai menghidupkan kembali norma serupa melalui aturan baru dapat menciptakan ancaman kriminalisasi terhadap kritik yang sebenarnya merupakan bagian dari demokrasi.
Lembaga Negara Tidak Bisa Menjadi Objek Penghinaan
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti bahwa lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.
Menurut MK, lembaga negara merupakan institusi yang menjalankan fungsi konstitusional, bukan individu yang memiliki perasaan atau kehormatan pribadi.
Karena itu, yang harus menjaga kehormatan lembaga negara adalah para pejabat dan penyelenggara negara melalui kinerja, integritas, serta pelaksanaan tugas yang baik.
Kritik Tetap Berbeda dengan Penghinaan
Meski membatalkan pasal tersebut, putusan MK bukan berarti masyarakat bebas melakukan penghinaan atau menyerang pribadi seseorang.
Kritik terhadap kebijakan, kinerja, dan keputusan pemerintah tetap menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, tindakan yang menyerang kehormatan pribadi atau melanggar hukum tetap dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
MK menegaskan istilah “menghina” dalam pasal yang dibatalkan memiliki potensi tafsir subjektif sehingga dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau mengalami efek gentar (chilling effect).
Putusan MK Perkuat Ruang Demokrasi
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa pemerintah dan lembaga negara harus menjadi pihak yang terbuka terhadap kritik publik.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi demokrasi, sementara kritik masyarakat menjadi instrumen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Putusan MK tersebut menjadi pengingat bahwa kekuasaan publik tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Kritik dari masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi, selama tetap disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum.*







