Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 29 September 2026 - 07:10 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027? Ini Penjelasan Terbaru

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, Eksisjambi.com – Kabar mengenai penataan status kepegawaian guru kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang ramai dibahas adalah peluang bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2027.

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan sejumlah poin terkait arah kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga pendidik. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Muhammad Qodari menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian.

Pertama, guru PPPK penuh waktu disebut akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai tahun 2027.

Baca Juga :  HASIL AKHIR EVALUASI SELEKSI TERBUKA JPTP PEMKAB KERINCI DIUMUMKAN

Kedua, perubahan status dari PPPK menjadi CPNS tidak dilakukan secara otomatis. Guru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila belum dinyatakan lulus, status sebagai Guru PPPK tetap dipertahankan sehingga tidak kehilangan kedudukannya sebagai aparatur pemerintah.

Ketiga, Guru PPPK Paruh Waktu disebut akan diarahkan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai Januari 2027. Proses tersebut disebut tidak memerlukan tes ulang sebagai bagian dari penataan status kepegawaian.

Selain tiga poin tersebut, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan penataan status kepegawaian guru agar menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan mendukung standardisasi sistem pendidikan nasional, penganggaran yang lebih terintegrasi, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel, Mengarah ke Skema Hingga Pensiun

Meski demikian, masyarakat, khususnya para guru PPPK, diimbau untuk menunggu regulasi resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, jadwal, mekanisme, maupun persyaratan pelaksanaan masih menunggu keputusan dan pengumuman resmi dari pemerintah.

Dengan demikian, informasi yang beredar saat ini masih berupa penjelasan mengenai arah kebijakan. Kepastian pelaksanaan baru akan berlaku setelah pemerintah menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis resmi.*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rapat Gabungan DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Sukses Tangani Stunting, Kota Sungai Penuh Terendah Tingkat Provinsi Jambi & Peringkat 2 Nasional
Free Fire

Internasional

Pemain Free Fire Berkesempatan Klaim Kode Redeem Terbaru

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh Masa Persidangan I
Kode Redeem Free fire Terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) 3 April 2026 Terbaru, Segera Klaim 

News

Menembus Batas Kemiskinan Lewat Pendidikan 

Daerah

Wako Ahmadi Instruksikan Dinkes Lakukan Pemetaan Kerawanan Covid 19

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 30 Juni 2026, Buruan Klaim Hadiahnya