JAMBI,Eksisjambi.com – Aksi unjuk rasa yang digelar sekitar 200 mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aksi Peduli Kabut Asap di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (8/10/2026), berakhir ricuh. Massa menuntut pemerintah mengambil langkah yang lebih serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang semakin dirasakan masyarakat.
Kericuhan terjadi setelah situasi di lokasi aksi memanas akibat aksi saling dorong antara demonstran dan aparat keamanan di pintu gerbang DPRD Provinsi Jambi. Dalam insiden tersebut, pagar gedung DPRD dilaporkan mengalami kerusakan.
Sekitar pukul 17.15 WIB, aparat kepolisian mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa yang masih bertahan di depan gedung dewan. Selain itu, sejumlah peserta aksi juga dilaporkan diamankan oleh petugas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah demonstran yang diamankan maupun status hukum mereka.
Sebelumnya, para demonstran melakukan long march dari kawasan Universitas Jambi di Telanaipura menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi. Sepanjang perjalanan, massa menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi karhutla yang memicu kabut asap di berbagai wilayah Jambi.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi sempat hadir untuk menemui massa. Namun, kehadiran perwakilan tersebut ditolak karena demonstran bersikeras hanya ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Jambi, Al Haris.
Massa menilai penanganan karhutla dan kabut asap masih belum maksimal, sehingga diperlukan tindakan yang lebih cepat dan tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah meluasnya kebakaran.
Hingga sekitar pukul 18.00 WIB, sebagian besar peserta aksi mulai membubarkan diri dan meninggalkan kawasan DPRD Provinsi Jambi. Meski demikian, sebagian demonstran lainnya masih terlihat berkumpul di kawasan Simpang BI.
Sementara itu, perkembangan terkait jumlah peserta aksi yang diamankan serta kemungkinan aksi lanjutan masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.*







